Sejarah mencatat bahwa poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Sekaitan dengan masalah poligami yang ada pada umat terdahulu, Islam tidak menghapusnya. Islam menjelaskan tujuan puncak dari sebuah perkawinan di mana poligami juga merupakan salah satu kajiannya. Dalam masalah poligami, Islam tidak diam saja membiarkan apa yang telah terjadi dahulu, melainkan seperti biasanya, Islam memberikan beberapa aturan. Syarat-syarat dan batasan-batasan tertentu telah disiapkan. Tentunya, hal itu tidak lain untuk menanggulangi dampak sosial yang bakal terjadi. Dan itu semua karena sang pembuat hukum ini adalah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Poligami bukan sekedar sarana untuk menyalurkan syahwat tetapi ada tujuan-tujuan mulia di baliknya yang perlu diperhatikan. Tetapi, memandang masalah poligami tidak boleh lepas dari masalah perkawinan itu sendiri. Apa yang menjadi tujuan sebuah perkawinan juga harus ada pada poligami. Memisahkan masalah poligami dari perkawinan adalah awal terjerumusnya siapa saja yang ingin mengkaji masalah poligami. Tujuan poligami tidak lepas dari tujuan perkawinan. Dan, perkawinan sebagai salah satu perintah Allah tidak lepas dari tujuan penciptaan manusia.
Dengan kondisi yang seperti ini, bila tujuan penciptaan manusia adalah penyembahan kepada-Nya yang akan berakhir pada liqa’ullah, maka salah satu elemen yang dapat menghantarkan manusia mencapai tujuan penciptaannya adalah perkawinan. Itulah mengapa Nabi saww, dalam hadis masyhurnya, perlu menekankan bahwa,“An Nikahu sunnati”, perkawinan adalah sunnahku dan barang siapa yang membencinya bukan termasuk ummatku. Nah, bila perkawinan merupakan sebuah unsur yang dapat membantu seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah maka poligami pun demikian.
Perkawinan adalah jembatan bagi pasangan suami dan isteri untuk meraih ketenangan, cinta dan kasih sayang maka poligami juga bertujuan untuk itu. Sebagaimana yang disinggung oleh ayat al-Qur’an:
“Allah menjadikan pasangan untuk kalian dari jenis kalian sendiri; supaya kalian merasakan ketenangan dan menjadikan diantara kalian cinta dan kasih sayang; sesugguhnya yang demikian ini adalah tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir”.
Dua tujuan perkawinan yang telah disebutkan di atas mewakili tujuan-tujuan yang sifatnya non materi. Sedangkan tujuan perkawinan seseorang yang sifatnya materi yang dimensi, berbanding searah dengan jumlah yang melakukannya.
Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana juga memberi beberapa tuntunan mengenai tujuan perkawinan yang sifatnya materi ini. Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan. Namun bukan sembarangan keturunan yang dihasilkan, tetapi keturunan yang dapat menghantarkan mereka (orang tua dan anak) mencapai tujuan tersebut di atas. Allah berfirman, ‘Dan orang-orang berdoa, Ya Allah! karuniakanlah kami isteri dan anak-anak yang baik dan menyenangkan dan jadikanlah kami pemimpin orang-orang yang beriman.
Perkawinan juga merupakan sarana untuk mengendalikan dan menyalurkan kebutuhan seks. Perkawinan dapat mencegah perzinahan. Imam Shadiq a.s berkata,“Sesungguhnya orang yang paling dahsyat azabnya pada hari kiamat adalah yang meletakkan nutfahnya dalam rahim yang haram baginya (zina)”. Sebagaimana perkawinan adalah sebuah lembaga yang dapat menyelesaikan banyak masalah sosial, poligami juga demikian.
Kebolehan poligami dalam Islam jangan dipandang sebagai sebuah keharusan. Sebagaimana perkawinan itu sendiri tidak harus (baca: wajib) bagi setiap orang. Boleh jadi kondisi mengharuskan seseorang untuk menikah, namun bisa saja bagi orang lain haram dan yang lainnya sunnah, makruh atau sah-sah saja (mubah). Semua tergantung pada kondisi pribadi masing-masing. Poligami pun demikian. Poligami dalam Islam tidak disyariatkan untuk semua orang. Hukum poligami disiapkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana untuk menanggulangi beberapa masalah yang ditemui oleh pasangan suami isteri dalam perkawinannya atau karena ada tujuan-tujuan lebih penting lainnya. Sebagaimana hal itu dengan gamblang disebutkan pada awal ayat yang membolehkan berpoligami.
Sekalipun kedua syarat di atas (adanya problem dalam rumah tangga baik dari sisi suami atau wanita dan guna meraih tujuan mulia lainnya) telah dimiliki oleh seseorang, bukan berarti ia langsung bisa melakukan poligami begitu saja. Ada satu hal penting yang harus dimiliki seorang suami. Dan, itu adalah siap untuk berlaku adil. Sebagaimana disebutkan pada akhir ayat tiga surat an-Nisa’, ‘...Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka seyogyanya beristeri tidak lebih dari satu ....”.
Syarat terakhir (berlaku adil) yang diberlakukan oleh Allah bukan untuk memberatkan apalagi mengharamkan masalah poligami, namun itu lebih nyata pada dampak sosial yang akan terjadi bila seorang suami tidak berlaku adil kepada isteri-isterinya. Terlebih-lebih ayat tersebut berkaitan erat dengan pengasuhan anak yatim yang setelah ditinggal ayahnya, ia masih harus menerima perlakuan tidak adil dan itu tentunya akan diwarisinya. Artinya generasi yang akan dihasilkan bukan yang baik dan menyenangkan dan bisa mendoakan orang tuanya tetapi malah sebaliknya. Tentu ini bertolak belakang dengan tujuan perkawinan tadi. Terlebih-lebih isteri dan anak adalah amanat Ilahi yang perlu dijaga dan tidak boleh dibiarkan rusak. Syarat harus berlaku adil adalah untuk membantu suami agar dapat menjaga amanat Ilahi dengan lebih baik.
Dalam poligami tidak ada masalah yang sulit sebagaimana yang dibayangkan banyak orang. Masalah poligami kembali pada penerapannya. Kesiapan seorang suami dituntut sebelum melakukan poligami, sama seperti kesiapan calon suami isteri untuk melakukan perkawinan. Semua perbedaan-perbedaan yang ada dibicarakan untuk ditanggulangi di kemudian hari. Dalam melakukan poligami paling sedikit ada tiga orang yang berperan penting. Pertama, suami kemudian isteri pertama dan terakhir isteri kedua, begitu seterusnya sampai isteri kempat. Namun yang paling berperan adalah sang suami.
Berbicara mengenai penerapan poligami dapat ditinjau dari berbagai sudut, namun dengan tidak melupakan tiga syarat di atas. Tanpa mengindahkan ketiga syarat di atas, memang seseorang masih saja dapat melakukan poligami. Hal itu dikarenakan tidak adanya teks-teks agama yang mengharamkannya. Namun, hal itu akan memiliki dampak negatif yang luas:
Pertama, orang akan memandang Islam mensyariatkan sesuatu yang malah memiliki akibat berbeda dari yang diinginkan. Inginnya memberi petunjuk namun malah membuat banyak orang memandang negatif kepadanya. Kedua, wanita-wanita yang menjadi “korban” poligami akhirnya membenci aturan syariat agama.
Kedua hal inilah yang paling mendasar bagi mereka yang tidak meyakini atau sekurang-kurangnya tidak menerima hukum poligami. Benar, yang menanggungnya kedua-duanya adalah wanita. Akhirnya, poligami bukan hanya tidak memiliki tujuan-tujuan mulia bahkan isinya, kata sebagian orang, hanya dehumanisasi wanita.
Satu hal yang sering terlupakan adalah penerapan yang akhirnya menimbulkan dampak negatif ini (baca: salah) disikapi sebagai pandangan Islam juga. Padahal, penerapan yang ada biasanya hanya mengambil halalnya saja, sementara syarat-syarat dan aturan-aturannya tidak pernah diperhatikan. Lebih dari itu, sebenarnya penerapan poligami lebih didominasi oleh budaya masyarakat setempat. Islam memiliki tuntunan-tuntunan berkaitan dengan poligami dan tidak hanya tiga syarat penting di atas. Namun ini tidak pernah diperhatikan dengan baik oleh mereka yang akan melakukan poligami. Dan di sisi lain, terdapat kelemahan ulama dalam mensosialisasikan masalah ini kepada masyarakat. Akan tetapi, ini bukan menjadi bukti bahwa penyelewengan yang dilakukan atas nama poligami semuanya bersumber dari Islam.
Beberapa alasan dikemukakan berkenaan dengan penolakan akan poligami. Namun, dalam tulisan ini akan coba diangkat beberapa kritikan yang menurut penulis bisa menjadi titik temu beberapa alasan sekaligus:
1. Dari sisi dalil: ayat al-Qur’an dan hadis menyatakan bahwa poligami dilarang dan bukan sunnah Nabi. 2. Dari sisi sejarah: telah terjadi lembaran-lembaran hitam bahwa wanita menjadi korban dan budak nafsu kaum laki-laki pelaku poligami.
3. Dari sisi kesejahteraan: poligami penyebab terlantarnya isteri tua dan anak-anak yang pada akhirnya menambah jumlah keluarga broken home.
Al-Qur’an menyebutkan,“Nikahilah sebagian dari perempuan yang sesuai bagi kalian; dua, tiga atau empat”. Sebagian orang mengatakan bahwa poligami bukanlah sunnah Nabi dan dilarang oleh al-Qur’an. Dalil mereka adalah dengan menggabungkan ayat 3 dan 129 surat an-Nisa; “Jika kalian takut tidak bisa berbuat adil maka cukup satu isteri saja” . dan ayat berikutnya yang mengatakan,“sama sekali kalian tidak akan bisa berbuat adil”. Karena ayat yang pertama menyatakan bolehnya berpoligami dengan syarat menjaga keadilan di antara isteri-isteri, sementara ayat kedua menunjukkan bahwa tidak ada kemungkinan bagi suami untuk menjaga keadilan di antara para isteri, maka kesimpulan dari penggabungan dua ayat ini adalah pelarangan poligami.
Jelas bahwa penggabungan dua ayat dengan bentuk semacam ini hasilnya tidak lain kecuali hanya menggeserkan ayat-ayat al-Qur’an. Bagaimana mungkin dari satu sisi Allah mengizinkan manusia untuk berpoligami dengan mensyaratkan berbuat adil di antara para isterinya dan dari sisi lain mengatakan bahwa: kalian sama sekali tidak akan bisa berbuat adil, otomatis hasilnya adalah poligami dilarang. Perkataan manusia biasa saja tidak bisa kita terima apalagi perkataan Allah yang maha fasih dan tinggi bahasanya.
Allah dalam memberikan taklif (wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah) kepada hamba-Nya senantiasa berdasarkan hikmah-Nya. Allah tidak menugaskan seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya (al-Baqarah: 286). Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan apa yang dimaksudkan Allah, ketika kita menggabungkan dua ayat ini, kita harus melihat kalimat akhir ayat 129 surat an-Nisa, sehingga jelas keadilan apa yang diminta oleh Allah dari laki-laki yang mau berpoligami. Akhir ayat 129 mengatakan, “ wa lan tastatiu an ta’dilu bain annisai wa lau harastum” kalian tidak akan pernah bisa berbuat adil di antara isteri-isteri kalian.
Ayat ini menunjukkan pada keadilan yang tidak mungkin bisa dilakukan artinya menjaga persamaan secara mutlak di antara para isteri dan itu tidak mungkin terjadi. Karena keadilan dalam berpoligami ini ada dua macam:
Pertama, keadilan secara hukum (qanun) seperti memenuhi kebutuhan materi dan ini mungkin dapat dilakukan. Kedua, keadilan menjaga persamaan secara mutlak di antara para isteri dalam hal cinta dan kasih sayang. Dan ini tidak mungkin bisa dilakukan, karena hal ini di luar ikhtiyar manusia. Karena wajar saja kalau perbedaan dalam mencintai dan menyayangi seseorang akan menyebabkan perbedaan juga dalam memperlakukannya.
Dengan demikian, bila seseorang memiliki isteri lebih dari satu dan dia ingin memperlakukan semua isterinya dengan sama, baik dalam memenuhi kebutuhan materi maupun batin di antara mereka, hal ini tidak mungkin terjadi. Karena semua orang tidak ada yang memiliki kesamaan antara satu dengan lainnya. Boleh jadi yang satu lebih cantik dan yang lain agak jelek, atau yang satu lebih muda dan yang lain lebih tua, yang satu lebih menarik dan yang lain tidak menarik dan perbedaan-perbedaan lain yang ada pada setiap isteri.
Perbedaan yang ada pada setiap isteri inilah yang dengan sendirinya akan menyebabkan perbedaan derajat cinta suami terhadap mereka. Dan perbedaan rasa cinta ini jugalah yang dengan sendirinya akan mempengaruhi perlakuan lahiriah suami terhadap mereka. Allah tidak menginginkan keadilan yang semacam ini (dari sisi batin seperti cinta dan kasih sayang) dari hamba-Nya untuk menjaganya secara sama karena hal ini tidak mungkin. Tetapi yang diinginkan Allah adalah suami jangan sampai berlebihan dalam memperhatikan kebutuhan salah satu dari para isteri sementara dia tidak menghiraukan yang lainnya, hingga isteri yang diabaikan kelihatan bukan sebagai isterinya. Dan jangan sampai terjadi salah satu dari isterinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari suaminya sekalipun itu kebutuhan materi. Inilah yang bisa kita pahami dari ayat “wa lan tastatiu an ta’dilu bainan nisai wa lau harastum fa la tamilu kul almaili fatadzaruha ka al mu’allaqah”.
Untuk mencerahkan pemikiran sebagian orang yang mengatakan bahwa wanita menjadi korban dan budak nafsu kaum laki-laki pelaku poligami, dapat dikatakan bahwa penetapan hukum poligami dalam Islam tidak berlaku untuk setiap laki-laki, melainkan bagi mereka yang sudah mempertimbangkan apakah kalau dia melakukan poligami tidak menyebabkan munculnya keburukan bagi keluarga maupum masyarakat. Bahkan dengan berpoligami justru mendatangkan kebaikan dan rahmat bagi keluarga dan masyarakatnya.
Kebaikan hukum poligami kembalinya pada kehidupan masyarakat. Batasan-batasan dan ketentuan yang ditetapkan juga dengan tujuan mencegah terjadinya keburukan yang sudah dipertimbangkan sebelumnya. Dengan demikian praktek poligami bisa dilakukan oleh orang yang meyakini bahwa dirinya mampu menjaga keadilan di antara isteri-isterinya. Ketika seorang laki-laki berkeyakinan bahwa dirinya mampu menjalankan syarat-syarat poligami dan memiliki sarana untuk melakukannya, maka dialah salah satu dari orang yang diizinkan oleh agama untuk berpoligami. Sebaliknya orang yang hanya memikirkan kebutuhan pribadinya tanpa melihat kebaikan dan keburukan keluarganya, hanya sibuk memenuhi kebutuhan seksnya dan berpikir bahwa perempuan hanya sebagai sarana dan alat untuk memenuhi syahwat laki-laki; Islam tidak mengizinkan orang semacam ini untuk berpoligami.
Yang sangat disesalkan adalah adanya praktek-praktek poligami yang dilakukan oleh penguasa-penguasa Islam setelah terjadinya perubahan sistem pemerintahan agamis menjadi sitem pemerintahan dinasti. Pengalaman semacam ini lalu dinisbatkan kepada Islam. Sementara Islam tidak membenarkan praktek mereka. Yang harus diperhatikan di sini adalah bahwa undang-undang dan hukum Islam dari sisi dasar dan metode sangat berbeda dengan undang-undang yang ada di kalangan masyarakat.
Undang-undang sosial yang ada pada masyarakat tertentu bisa berubah bersamaan dengan perubahan waktu dan bergantung dengan kebutuhan mereka; undang-undang Islam (wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah) selamanya tidak akan berubah. Sekaitan dengan hukum mubah seseorang bisa meninggalkannya atau mengerjakannya. Kalau seseorang ingin berpoligami dengan dasar kebaikan, artinya dia tidak merubah hukum poligami. Karena poligami itu hukumnya mubah maka seseorang bisa meninggalkannya.
Dengan demikian karena hukum poligami dibolehkan bukan berarti harus dilakukan bahkan boleh juga untuk ditinggalkannya. Tetapi, walaupun Islam yang menetapkan hukum poligami, jika terjadi pelecehan terhadap kaum perempuan, itu bukan berarti Islam yang salah. Tapi karena penerapan yang salah, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mendapatkan izin dari Islam untuk berpoligami. Sebagaimana dapat disaksikan dalam kehidupan sehari-hari keluarga poligami, sering terjadi istri tua tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari suami dan anak-anak juga tidak mendapatkan kasih sayang dan pendidikan yang cukup dari ayahnya. Hal inilah yang menjadi masalah dan kekhawatiran kaum perempuan dan orang-orang yang kontra poligami.
Masalah ini juga kembalinya kepada pribadi-pribadi yang tidak memiliki syarat untuk berpoligami. Yang terpenting adalah bagaimana menyelesaikan masalah mereka. Tentu saja harus dilihat apakah problem yang terjadi ada kaitannya dengan hukum (undang-undang) atau dengan moral. Kalau problem yang terjadi ada kaitannya dengan hukum seperti: isteri tidak mendapatkan haknya secara layak, maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada pengadilan. Namun bila kasusnya berkaitan dengan moral bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan demikian maka jelaslah bahwa poligami bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan sebagaimana sebagian orang merasa ketakutan dengan poligami, khususnya kaum perempuan, yang menjadi korban dan budak nafsu kaum laki-laki pelaku poligami. Tentu saja harus dilihat juga bahwa di antara perempuan-perempuan yang dimadu, sering muncul penyakit hasud dan cemburu sesama mereka sendiri secara berlebihan dan pada akhirnya menimbulkan ketidakharmonisan dengan suami dan keterlantaran anak-anak. Hal ini dapat timbul karena sikap suami yang tidak menjaga keadilan sesama mereka.
Konklusinya adalah semua harus saling sadar bahwa hidup ini sebagai jembatan untuk mencapai pada kesempurnaan, sehingga masing-masing bisa memacu yang lain untuk bisa sampai pada kesempurnaan. Jika ini terjadi pada kelurga poligami maka keluarga ini merupakan sebuah contoh sempurna dari “rumahku adalah surgaku”.
Rabu, 05 Mei 2010
Senin, 03 Mei 2010
Al-hafiz Imam Al-Mundzirily dalam kitab Attarghiib wat Tarhiib menuliskan faedah-faedah berdzikir itu seperti berikut:-
1. Orang yang berdzikir itu diliputi oleh rahmat dan 'inayat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dengan dzikir kita menunjukkan sangka baik kita terhadap Allah disertai amal sholih yang tekun dan rapi.
2. Allah menyebut nama orang yang berdzikir itu dalam udara yang tenang di hadapan hamba-hambanya yang suci dan ikhlas.
3. Orang yang berdzikir itu senantiasa menyibukkan dirinya dan hatinya dengan Allah. (Lidahmu selalu basah karena menyebut Allah.)
4. Memigit diri untuk berdzikir kepada Allah itu lebih afdhal daripada infaq yang banyak dan daripada membela tanah air, tanpa ikhlas.
5. Dzikrullah merupakan perbentengan dari was-was setan, dan pertahanan yang kuat daripada jatuh ke dalam kemaksiatan.
6. Dzikrullah salah satu dari empat perkara yang dapat menarik kepada kebahagiaan dunia dan akhirat dan yang memberikan kepada orang yang berdzikir itu kepercayaan yang sempurna, dan menghiasinya dengan sifat istiqamah dan kebaikan dan ketepatan pada amalnya serta kebenaran pada cara berfikirnya.
7. Dzikrullah itu menyinari hati dan membersihkannya dari kotorannya dan menuntunnya ke arah jalan yang besar dan menjadikannya hidup. Sedang orang yang tidak berdzikir hatinya rusak dan gelap, sedang dia dianggap mati.
8. Orang yang berdzikir telah mengikuti perintah-perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan mendapat kebahagiaan dari kebahagiaan.
9. Orang yang berdzikir itu datang di hari kiamat secara terhormat, dibesarkan dan dimuliakan.
10. Orang yang tidak berdzikir itu menyesal dan merasa susah kerana menyia-nyiakan dzikir.
11. Allah merasa bangga dengan orang-orang yang berdzikir itu di hadapan para malaikat-Nya.
12. Orang yang berdzikir itu adalah ahli kebaikan, pemilik kebahagiaan dan penghimpun dan pelaksana kebajikan.
13. Orang yang berdzikir itu menjamin keampunan dan meyakini ridha Allah Jalla wa'Ala dan mereka tidak akan berpaling dari berdzikir, melainkan apabila telah penuh lembaran-lembaran mereka dengan kebaikan-kebaikan, dan menampakkan Allahd engan pemberian nikmat atas mereka.
14. Dzikir-dzikir itu adalah ibarat phon kayu besar, buahnya sangat nikmat.
15. Dzikir mewariskan sifat kasih sayang yang merupakan ruh Islam, kutub pusaran agama dan tempat bererdarnya kebahagiaan dan kemenangan. Allah telah menjadikan segala sesuatu ada sebabnya, dan sebab kasih sayang ialah terus menerus berdzikir.
16. Dzikir mewariskan keperihatinan, tergolong ihsan.
17. Dzikir mewariskan inabah, iaitu kembali kepada Allah 'Azza wa Jalla. Orang yang selalu kembali kepada Allah dengan berdzikir menyebabkan hatinya selalu kembali kepada Nya dalam segala situasi dan kondisi. Allah tempat kembalinya, tempat perlindungannya dan kiblat hatinya ketika ditimpa malapetaka atau cobaan-cobaan.
18. Dzikir mewariskan selalu dekat kepada Allah. Menyebabkan lidah selalu sibuk dengan mengingat Allah, karena itul idah tidak akan terlibat lagi dalam pergunjingan, kedustaan, kata-kata yang kotor dan yang bathil.
19. Orang yang menangis kerana berdzikir di tempat yang sepi nanti akan dilindungi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari kiamat di bawah lindungan 'Arasy-Nya. Sedang orang banyak berada di bawah sengatan matahari yang panas.
20. Dzikir adalah ibadat yang termudah, tetapi yang terbesar dan yang lebih afdhal karena gerak lidah adalah gerakan anggota badan yang paling ringan dan paling mudah.
21. Dzikir itu adalah tanaman syurga. Menurut Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapa yang mengucapkan subhaanalaahi wa bihamdihi (Maha suci Allah dengan memujiNya) akan ditanamlah untuknya pohon kurma di dalam syurga.
22. Dzikir itu adalah puncak kesyukuran keapda Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidaklah dianggap bersyukur orang yang tidak berdzikir.
2. Allah menyebut nama orang yang berdzikir itu dalam udara yang tenang di hadapan hamba-hambanya yang suci dan ikhlas.
3. Orang yang berdzikir itu senantiasa menyibukkan dirinya dan hatinya dengan Allah. (Lidahmu selalu basah karena menyebut Allah.)
4. Memigit diri untuk berdzikir kepada Allah itu lebih afdhal daripada infaq yang banyak dan daripada membela tanah air, tanpa ikhlas.
5. Dzikrullah merupakan perbentengan dari was-was setan, dan pertahanan yang kuat daripada jatuh ke dalam kemaksiatan.
6. Dzikrullah salah satu dari empat perkara yang dapat menarik kepada kebahagiaan dunia dan akhirat dan yang memberikan kepada orang yang berdzikir itu kepercayaan yang sempurna, dan menghiasinya dengan sifat istiqamah dan kebaikan dan ketepatan pada amalnya serta kebenaran pada cara berfikirnya.
7. Dzikrullah itu menyinari hati dan membersihkannya dari kotorannya dan menuntunnya ke arah jalan yang besar dan menjadikannya hidup. Sedang orang yang tidak berdzikir hatinya rusak dan gelap, sedang dia dianggap mati.
8. Orang yang berdzikir telah mengikuti perintah-perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan mendapat kebahagiaan dari kebahagiaan.
9. Orang yang berdzikir itu datang di hari kiamat secara terhormat, dibesarkan dan dimuliakan.
10. Orang yang tidak berdzikir itu menyesal dan merasa susah kerana menyia-nyiakan dzikir.
11. Allah merasa bangga dengan orang-orang yang berdzikir itu di hadapan para malaikat-Nya.
12. Orang yang berdzikir itu adalah ahli kebaikan, pemilik kebahagiaan dan penghimpun dan pelaksana kebajikan.
13. Orang yang berdzikir itu menjamin keampunan dan meyakini ridha Allah Jalla wa'Ala dan mereka tidak akan berpaling dari berdzikir, melainkan apabila telah penuh lembaran-lembaran mereka dengan kebaikan-kebaikan, dan menampakkan Allahd engan pemberian nikmat atas mereka.
14. Dzikir-dzikir itu adalah ibarat phon kayu besar, buahnya sangat nikmat.
15. Dzikir mewariskan sifat kasih sayang yang merupakan ruh Islam, kutub pusaran agama dan tempat bererdarnya kebahagiaan dan kemenangan. Allah telah menjadikan segala sesuatu ada sebabnya, dan sebab kasih sayang ialah terus menerus berdzikir.
16. Dzikir mewariskan keperihatinan, tergolong ihsan.
17. Dzikir mewariskan inabah, iaitu kembali kepada Allah 'Azza wa Jalla. Orang yang selalu kembali kepada Allah dengan berdzikir menyebabkan hatinya selalu kembali kepada Nya dalam segala situasi dan kondisi. Allah tempat kembalinya, tempat perlindungannya dan kiblat hatinya ketika ditimpa malapetaka atau cobaan-cobaan.
18. Dzikir mewariskan selalu dekat kepada Allah. Menyebabkan lidah selalu sibuk dengan mengingat Allah, karena itul idah tidak akan terlibat lagi dalam pergunjingan, kedustaan, kata-kata yang kotor dan yang bathil.
19. Orang yang menangis kerana berdzikir di tempat yang sepi nanti akan dilindungi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari kiamat di bawah lindungan 'Arasy-Nya. Sedang orang banyak berada di bawah sengatan matahari yang panas.
20. Dzikir adalah ibadat yang termudah, tetapi yang terbesar dan yang lebih afdhal karena gerak lidah adalah gerakan anggota badan yang paling ringan dan paling mudah.
21. Dzikir itu adalah tanaman syurga. Menurut Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapa yang mengucapkan subhaanalaahi wa bihamdihi (Maha suci Allah dengan memujiNya) akan ditanamlah untuknya pohon kurma di dalam syurga.
22. Dzikir itu adalah puncak kesyukuran keapda Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidaklah dianggap bersyukur orang yang tidak berdzikir.
Selasa, 02 Februari 2010
Aurat Wanita
Rasululloh SAW bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)
Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat menutupi apa yang ALLOH SWT perintahkan untuk ditutupi.
Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang tak layak tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata).
Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. (tambahan dariku) Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak perdebatan lagi.
Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi.
AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:
1. Al-Quran surat Annur(24):31
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya"
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata "kecuali yang biasa nampak" dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari Al-Qur'an:
a. "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu" (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka'bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
b. "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. Al-Ahzab: 59).
Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)
Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan "buka-bukaan" adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.
sumber:
=======
http://tausyiah275.blogsome.com/2006/02/05/aurat-dan-jilbab-01/
Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat menutupi apa yang ALLOH SWT perintahkan untuk ditutupi.
Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang tak layak tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata).
Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. (tambahan dariku) Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak perdebatan lagi.
Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi.
AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:
1. Al-Quran surat Annur(24):31
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya"
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata "kecuali yang biasa nampak" dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari Al-Qur'an:
a. "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu" (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka'bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
b. "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. Al-Ahzab: 59).
Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)
Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan "buka-bukaan" adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.
sumber:
=======
http://tausyiah275.blogsome.com/2006/02/05/aurat-dan-jilbab-01/
Rabu, 13 Januari 2010
Dzikir Malam
kuberbisik perlahan pada Kekasihku
'kubaca surat cintaMu malam ini, dan aku menangis'
kusibak kelam tirai malam
dan ku dapati
bulan bulat sempurna
'Ibrahim tak akan menyembahmu, begitu pula aku
semut hitam merayap perlahan
sejenak aku lengah
surat cinta Kekasihku tercampakkan
namun Dia menegurku lembut
Duh.... Al Latif
Engkau memang Mahalembut
'kubaca surat cintaMu, dan aku tetap menangis
'kubaca surat cintaMu malam ini, dan aku menangis'
kusibak kelam tirai malam
dan ku dapati
bulan bulat sempurna
'Ibrahim tak akan menyembahmu, begitu pula aku
semut hitam merayap perlahan
sejenak aku lengah
surat cinta Kekasihku tercampakkan
namun Dia menegurku lembut
Duh.... Al Latif
Engkau memang Mahalembut
'kubaca surat cintaMu, dan aku tetap menangis
Selasa, 12 Januari 2010
Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW
Rupanya tanpa kita sadari, dalam makanan yang kita makan sehari-hari, kita tak boleh sembarangan. Hal inilah penyebab terjadinya berbagai penyakit antara lain penyakit kencing manis, lumpuh, sakit jantung, keracunan makanan dan lain2 penyakit. Apabila anda telah mengetahui ilmu ini, tolonglah ajarkan kepada yg lainnya.
Ini pun adalah Diet Rasullulah SAW kita juga. Ustaz Abdullah Mahmood mengungkapkan, Rasullulah tak pernah sakit perut sepanjang hayatnya karena pandai menjaga makanannya sehari-hari. Insya Allah kalau anda ikut diet Rasullullah ini, anda takkan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.
* Jangan makan SUSU bersama DAGING
* Jangan makan DAGING bersama IKAN
* Jangan makan IKAN bersama SUSU
* Jangan makan AYAM bersama SUSU
* Jangan makan IKAN bersama TELUR
* Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD
* Jangan makan SUSU bersama CUKA
* Jangan makan BUAH bersama SUSU CTH :- KOKTEL
Cara Makan :
1. JANGAN MAKAN BUAH SETELAH MAKAN NASI, SEBALIKNYA MAKANLAH BUAH TERLEBIH DAHULU, BARU MAKAN NASI.
2. TIDUR 1 JAM SETELAH MAKAN TENGAH HARI. Dengan syarat agar kita bisa bangun untuk sholat malam.
3. JANGAN SESEKALI TINGGAL MAKAN MALAM . BARANG SIAPA YG TINGGAL MAKAN MALAM DIA AKAN DIMAKAN USIA DAN KOLESTEROL DALAM BADAN AKAN BERGANDA.
Nampak memang sulit.. tapi, kalau tak percaya… cobalah… Pengaruhnya tidak dalam jangka pendek…. Akan berpengaruh bila kita sudah tua nanti. Dalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama ayam. karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.
Al-Quran Juga mengajarkan kita menjaga kesehatan spt membuat amalan antara lain :
1. Mandi Pagi sebelum subuh, sekurang kurangnya sejam sebelum matahari terbit. Air sejuk yang meresap kedalam badan dapat mengurangi penimbunan lemak. Kita boleh saksikan orang yang mandi pagi kebanyakan badan tak gemuk.
2. Rasulullah mengamalkan minum segelas air sejuk (bukan air es) setiap pagi. Mujarabnya Insya Allah jauh dari penyakit (susah mendapat sakit).
3. Waktu sembahyang subuh disunatkan kita bersujud kurang lebih 1 menit. Kita akan terhindar dari sakit kepala atau migrain. Ini terbukti oleh para ilmuwan yang membuat kajian kenapa dalam sehari perlu kita sujud. Ahli-ahli sains telah menemui beberapa milimeter ruang udara dalam saluran darah di kepala yg tidak dipenuhi darah. Dengan bersujud maka darah akan mengalir keruang tersebut.
4. Nabi juga mengajar kita makan dengan tangan dan bila habis hendaklah menjilat jari. Begitu juga ahli saintis telah menemukan bahwa enzyme banyak terkandung di celah jari jari, yaitu 10 kali ganda terdapat dalam air liur. (enzyme sejenis alat percerna makanan)
Referensi Forum Wisata Hati dot Com
Ini pun adalah Diet Rasullulah SAW kita juga. Ustaz Abdullah Mahmood mengungkapkan, Rasullulah tak pernah sakit perut sepanjang hayatnya karena pandai menjaga makanannya sehari-hari. Insya Allah kalau anda ikut diet Rasullullah ini, anda takkan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.
* Jangan makan SUSU bersama DAGING
* Jangan makan DAGING bersama IKAN
* Jangan makan IKAN bersama SUSU
* Jangan makan AYAM bersama SUSU
* Jangan makan IKAN bersama TELUR
* Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD
* Jangan makan SUSU bersama CUKA
* Jangan makan BUAH bersama SUSU CTH :- KOKTEL
Cara Makan :
1. JANGAN MAKAN BUAH SETELAH MAKAN NASI, SEBALIKNYA MAKANLAH BUAH TERLEBIH DAHULU, BARU MAKAN NASI.
2. TIDUR 1 JAM SETELAH MAKAN TENGAH HARI. Dengan syarat agar kita bisa bangun untuk sholat malam.
3. JANGAN SESEKALI TINGGAL MAKAN MALAM . BARANG SIAPA YG TINGGAL MAKAN MALAM DIA AKAN DIMAKAN USIA DAN KOLESTEROL DALAM BADAN AKAN BERGANDA.
Nampak memang sulit.. tapi, kalau tak percaya… cobalah… Pengaruhnya tidak dalam jangka pendek…. Akan berpengaruh bila kita sudah tua nanti. Dalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama ayam. karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.
Al-Quran Juga mengajarkan kita menjaga kesehatan spt membuat amalan antara lain :
1. Mandi Pagi sebelum subuh, sekurang kurangnya sejam sebelum matahari terbit. Air sejuk yang meresap kedalam badan dapat mengurangi penimbunan lemak. Kita boleh saksikan orang yang mandi pagi kebanyakan badan tak gemuk.
2. Rasulullah mengamalkan minum segelas air sejuk (bukan air es) setiap pagi. Mujarabnya Insya Allah jauh dari penyakit (susah mendapat sakit).
3. Waktu sembahyang subuh disunatkan kita bersujud kurang lebih 1 menit. Kita akan terhindar dari sakit kepala atau migrain. Ini terbukti oleh para ilmuwan yang membuat kajian kenapa dalam sehari perlu kita sujud. Ahli-ahli sains telah menemui beberapa milimeter ruang udara dalam saluran darah di kepala yg tidak dipenuhi darah. Dengan bersujud maka darah akan mengalir keruang tersebut.
4. Nabi juga mengajar kita makan dengan tangan dan bila habis hendaklah menjilat jari. Begitu juga ahli saintis telah menemukan bahwa enzyme banyak terkandung di celah jari jari, yaitu 10 kali ganda terdapat dalam air liur. (enzyme sejenis alat percerna makanan)
Referensi Forum Wisata Hati dot Com
Minggu, 10 Januari 2010
Bisnis Ala Rasulullah
Pada diri Rasulullah Muhammad SAW ada suri tauladan yang baik. Begitu pula masa-masa beliau ketika berdagang. Dan menjadi pengusaha yang kaya raya berintegritas tinggi idaman banyak orang zaman sekarang. Lantas kenapa kita tidak belajar dari manusia mulia utusan Allah SWT ini?
Kita mulai dari masa awal kehidupannya. Memang Allah SWT punya rencana besar untuk Rasullullah. Buktinya sejak kecil ia yatim piatu. Bisa jadi agar ia tak terpengaruh kedua orang tua. Alih-alih cengeng, Nabi punya jiwa yang kuat. Dan jiwa kewirausahaan Muhammad tumbuh sejak kecil.
Beliau menjadi pengembala untuk dapat upah. Jelas hal ini ia lakukan guna meringankan beban sang paman Abu Thalib tempatnya berteduh. Jiwa dagangnya makin terasah karena sejak usia 12 tahun ikut perjalanan bisnis sang paman menyusuri Syria, Jordan, dan Lebanon saat ini.
Lantas apa jiwa bisnis ini melekat begitu saja? Kalau ditilik, memang ada DNA wirausaha dalam diri Muhammad SAW. Sejarah mencatat, empat orang putera Abdul Manaf (kakek-kakeknya) pemegang izin kunjungan dan jaminan keamanan penguasa dari negara tetangga seperti Suriah, Irak, Yaman dan Ethopia. Mereka dapat membawa kafilah-kafilah bisnis ke berbagai negara tersebut dengan lancar.
Bukan kebetulan pula bila pas Nabi dilahirkan, waktu itu Kaum Quraisy sedang jaya-jayanya berdagang. Selain bersama paman, ia juga sempat dirawat sang kakek Abdul Muthalib yang juga pebisnis.
Dan sebagai remaja yang punya keinginan kuat, Muhammad tak mau jadi tanggungan sang paman. Ia mulai berdagang sendiri di Mekkah. Mulai dari kecil-kecilan. Beli barang di pasar, lalu menjual kepada orang lain. Selain berdagang, ia juga berperan sebagai agen pebisnis kaya di Mekkah. Bersungguh-sungguh, kerja keras, jujur (Shiddiq) dan terpercaya (Al Amin) prinsip yang ia pegang.
Nabi bermitra dengan Saib Ibnu Ali dan Siti Khadijah, konglomerat kaya di masa itu yang kelak menjadi istrinya. Muhammad remaja menjalankan kerjasama dengan sistem upah maupun bagi hasil. Dan usia 17-20 tahun, masa tersulit dalam perjalanan bisnisnya karena harus bersaing dengan pemain senior di perdagangan kawasan Arab.
Ada kisah contoh kesungguhan Nabi. Ia pernah harus menunggu pembelinya, Abdullah bin Abdul Hamzah tiga hari lamanya. Abdullah bin Abdul Hamzah mengatakan: “Aku telah membeli sesuatu dari Nabi sebelum beliau menerima tugas kenabian. Karena masih ada suatu urusan maka menjanjikan untuk mengantarkan padanya, tapi aku lupa. Ketika teringat tiga hari kemudian, aku pun pergi ke tempat tersebut dan menemukan Nabi masih berada di sana.” Nabi berkata, “Engkau telah membuatku resah, aku berada di sini selama tiga hari menunggumu” (HR. Abu Dawud).
Sebuah pengorbanan yang luar biasa untuk tak mau buat relasi dan pelanggan kecewa. Gak marah pula. Malah sang pelanggan yang gak enak luar biasa kan?
Kecerdikan berbisnis dan pemahaman Nabi terhadap pasar harus diacungi jempol. Muhammad pernah diminta membawa dagangan Khadijah. Ia jujur. Padahal banyak pedagang kala itu berprinsip dagang ya dagang, jujur ya jujur. Nabi pun lantas dimusuhi.
kafilah saudi
Akhirnya mereka berkomplot membangkrutkan Muhammad. Ketika rombongan dagang Mekkah ke Syam (sekarang Suriah), mereka sengaja jatuhkan harga. Muhammad tak mau. Itu bukan barang miliknya. Yang ia bawa punya Khadijah. Ia harus amanah.
Tapi otak Muhammad jalan. Kondisi pasar waktu itu, jumlah permintaan jauh lebih tinggi dari penawaran. Seluruh barang pasti akan terjual. Permintaan konsumen di atas jumlah barang tersedia. Kalaulah barang dagangan saudagar Quraisy habis, pasti konsumen tetap cari barang itu. Benar saja. Mereka jual rugi, Muhammad jual untung. Mekkah gempar.
Karier bisnis Muhammad makin cemerlang menginjak 25 tahun. Terbukti ketika menikahi Khadijah mas kawin yang ia serahkan 20 ekor unta muda. Bukti keberhasilan bisnis Nabi. Satu waktu Nabi juga berkurban seratus unta dari kocek sendiri. Bayangin aja kalo satu unta Rp 7 juta sampai Rp10 Juta. Berarti kurban Nabi Rp 700 juta sampai Rp1 miliar!
Usai menikah, Muhammad masih berdagang ke Yaman, Bahrain, Irak dan Suriah. Namun kali ini beda status. Ia sudah naik pangkat sebagai manajer sekaligus mitra usaha sang istri. Dengan berdagang sampai ke pelabuhan Oman serta semenanjung Arab lainnya, barang dagangan Nabi telah menjangkau dunia. Kaum pedagang dari India, China serta belahan Timur dan Barat juga datang ke sana.
Lantas kalau ditilik, apa rahasia keberhasilan bisnis Nabi? Ada empat. Shiddiq (benar), amanah (dapat dipercaya), fatonah (cerdas, cerdik, memahami manajemen dan strategi bisnis), dan tabligh (kemampuan berkomunikasi dan meyakinkan relasi atau pembeli).
Rafi’ bin Judaij berkata, “Rasulullah saw ketika ditanya, usaha apakah yang paling baik? Nabi menjawab: usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang baik” (HR. Hakim). Usaha dengan tangan sendiri bisa jadi jasa, produksi, pertanian, dan perikanan. Jual beli tak lain perniagaan barang dan jasa.
Dibingkai kesopanan dan kebaikan hati satu keunggulan sikap Nabi yang patut dicontoh. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika ia membuat keputusan” (HR. Bukhori).
Lantas apa itu semua menjamin Anda langsung berhasil sebagai pengusaha? Belum tentu. Teruslah bekerja keras. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang amanah dan benar akan bersama dengan para syuhada di hari kiamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim). Mau kan masuk surga?
Kita mulai dari masa awal kehidupannya. Memang Allah SWT punya rencana besar untuk Rasullullah. Buktinya sejak kecil ia yatim piatu. Bisa jadi agar ia tak terpengaruh kedua orang tua. Alih-alih cengeng, Nabi punya jiwa yang kuat. Dan jiwa kewirausahaan Muhammad tumbuh sejak kecil.
Beliau menjadi pengembala untuk dapat upah. Jelas hal ini ia lakukan guna meringankan beban sang paman Abu Thalib tempatnya berteduh. Jiwa dagangnya makin terasah karena sejak usia 12 tahun ikut perjalanan bisnis sang paman menyusuri Syria, Jordan, dan Lebanon saat ini.
Lantas apa jiwa bisnis ini melekat begitu saja? Kalau ditilik, memang ada DNA wirausaha dalam diri Muhammad SAW. Sejarah mencatat, empat orang putera Abdul Manaf (kakek-kakeknya) pemegang izin kunjungan dan jaminan keamanan penguasa dari negara tetangga seperti Suriah, Irak, Yaman dan Ethopia. Mereka dapat membawa kafilah-kafilah bisnis ke berbagai negara tersebut dengan lancar.
Bukan kebetulan pula bila pas Nabi dilahirkan, waktu itu Kaum Quraisy sedang jaya-jayanya berdagang. Selain bersama paman, ia juga sempat dirawat sang kakek Abdul Muthalib yang juga pebisnis.
Dan sebagai remaja yang punya keinginan kuat, Muhammad tak mau jadi tanggungan sang paman. Ia mulai berdagang sendiri di Mekkah. Mulai dari kecil-kecilan. Beli barang di pasar, lalu menjual kepada orang lain. Selain berdagang, ia juga berperan sebagai agen pebisnis kaya di Mekkah. Bersungguh-sungguh, kerja keras, jujur (Shiddiq) dan terpercaya (Al Amin) prinsip yang ia pegang.
Nabi bermitra dengan Saib Ibnu Ali dan Siti Khadijah, konglomerat kaya di masa itu yang kelak menjadi istrinya. Muhammad remaja menjalankan kerjasama dengan sistem upah maupun bagi hasil. Dan usia 17-20 tahun, masa tersulit dalam perjalanan bisnisnya karena harus bersaing dengan pemain senior di perdagangan kawasan Arab.
Ada kisah contoh kesungguhan Nabi. Ia pernah harus menunggu pembelinya, Abdullah bin Abdul Hamzah tiga hari lamanya. Abdullah bin Abdul Hamzah mengatakan: “Aku telah membeli sesuatu dari Nabi sebelum beliau menerima tugas kenabian. Karena masih ada suatu urusan maka menjanjikan untuk mengantarkan padanya, tapi aku lupa. Ketika teringat tiga hari kemudian, aku pun pergi ke tempat tersebut dan menemukan Nabi masih berada di sana.” Nabi berkata, “Engkau telah membuatku resah, aku berada di sini selama tiga hari menunggumu” (HR. Abu Dawud).
Sebuah pengorbanan yang luar biasa untuk tak mau buat relasi dan pelanggan kecewa. Gak marah pula. Malah sang pelanggan yang gak enak luar biasa kan?
Kecerdikan berbisnis dan pemahaman Nabi terhadap pasar harus diacungi jempol. Muhammad pernah diminta membawa dagangan Khadijah. Ia jujur. Padahal banyak pedagang kala itu berprinsip dagang ya dagang, jujur ya jujur. Nabi pun lantas dimusuhi.
kafilah saudi
Akhirnya mereka berkomplot membangkrutkan Muhammad. Ketika rombongan dagang Mekkah ke Syam (sekarang Suriah), mereka sengaja jatuhkan harga. Muhammad tak mau. Itu bukan barang miliknya. Yang ia bawa punya Khadijah. Ia harus amanah.
Tapi otak Muhammad jalan. Kondisi pasar waktu itu, jumlah permintaan jauh lebih tinggi dari penawaran. Seluruh barang pasti akan terjual. Permintaan konsumen di atas jumlah barang tersedia. Kalaulah barang dagangan saudagar Quraisy habis, pasti konsumen tetap cari barang itu. Benar saja. Mereka jual rugi, Muhammad jual untung. Mekkah gempar.
Karier bisnis Muhammad makin cemerlang menginjak 25 tahun. Terbukti ketika menikahi Khadijah mas kawin yang ia serahkan 20 ekor unta muda. Bukti keberhasilan bisnis Nabi. Satu waktu Nabi juga berkurban seratus unta dari kocek sendiri. Bayangin aja kalo satu unta Rp 7 juta sampai Rp10 Juta. Berarti kurban Nabi Rp 700 juta sampai Rp1 miliar!
Usai menikah, Muhammad masih berdagang ke Yaman, Bahrain, Irak dan Suriah. Namun kali ini beda status. Ia sudah naik pangkat sebagai manajer sekaligus mitra usaha sang istri. Dengan berdagang sampai ke pelabuhan Oman serta semenanjung Arab lainnya, barang dagangan Nabi telah menjangkau dunia. Kaum pedagang dari India, China serta belahan Timur dan Barat juga datang ke sana.
Lantas kalau ditilik, apa rahasia keberhasilan bisnis Nabi? Ada empat. Shiddiq (benar), amanah (dapat dipercaya), fatonah (cerdas, cerdik, memahami manajemen dan strategi bisnis), dan tabligh (kemampuan berkomunikasi dan meyakinkan relasi atau pembeli).
Rafi’ bin Judaij berkata, “Rasulullah saw ketika ditanya, usaha apakah yang paling baik? Nabi menjawab: usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang baik” (HR. Hakim). Usaha dengan tangan sendiri bisa jadi jasa, produksi, pertanian, dan perikanan. Jual beli tak lain perniagaan barang dan jasa.
Dibingkai kesopanan dan kebaikan hati satu keunggulan sikap Nabi yang patut dicontoh. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika ia membuat keputusan” (HR. Bukhori).
Lantas apa itu semua menjamin Anda langsung berhasil sebagai pengusaha? Belum tentu. Teruslah bekerja keras. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang amanah dan benar akan bersama dengan para syuhada di hari kiamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim). Mau kan masuk surga?
Sabtu, 09 Januari 2010
Pentingnya Menjaga Hati
Hati merupakan tempat pandangan Allah. Hati diibaratkan sebagai pakaian yang kita gunakan. Kita akan selalu membersihkan pakaian yang kita gunakan lantaran akan dilihat oleh orang lain. Bagaimana pun juga, orang akan menilai kita dari pakaian yang kita gunakan.
Begitu pun dengan hati. Allah akan melihat siapa kita melalui hati. Untuk itu, senantiasalah menjaga hati agar selalu bersih seperti kita menjaga pakaian kita agar selalu indah dipandang orang lain.
Demikian disampaikan oleh Syekh Khaleel Lafi Al-Harbi, ulama besar Madinah, disela-sela kunjungannya ke Masjid Salman ITB pada hari Rabu, 1 Juli 2009 lalu. Didampingi oleh Syekh Ibrahim Mohammad yang berasal dari Makkah, Syekh Khaleel berkesempatan memberikan tausiah kepada jamaah Salman tentang pentingnya menjaga hati.
Lebih lanjut, Syekh Khaleel mengatakan bahwa hati orang yang bersih, tercermin dari bersihnya jasad. Bagaimana pun juga, di dalam tubuh setiap manusia, terdapat segumpalan daging yang bernama hati. Bersih atau kotornya hati, menentukan sifat manusia yang memilikinya.
Untuk meyakinkan perihal hati yang bersih, Syekh Khaleel mengajak jamaah Salman untuk mempertanyakan mengenai hati dan hidup di dunia. Beliau mempertanyakan tentang definisi kehidupan yang berkaitan dengan hati. “Bila hati kita hidup tetapi jasad kita diam, apakah itu kehidupan atau kematian? Bila hati kita mati tetapi jasad kita bergerak, apakah itu kehidupan atau kematian?” tegas Syekh Khaleel .
Bagaimana pun juga, lanjut Syekh Khaleel , kehidupan kita ditentukan oleh kualitas hati kita masing-masing. Beliau mengilustrasikan dengan menceritakan perihal temannya yang dirawat di rumah sakit di Madinah. Sang teman selalu mengeluh setiap waktu.
Namun, di tengah keluhan temannya, seseorang di kamar lainnya, tengah bersyukur dengan mengucapkan kalimat dzikir. Ketika ditengok, ternyata orang tersebut tidak memiliki kaki dan tangan. “Apakah ini kehidupan atau kematian?” tanya Syekh Khaleel kepada jamaah.
Cara Menjaga Hati
Sebelum mengakhiri tausiahnya, Syekh Khaleel berpesan kepada jamaah Salman untuk senantiasa menjaga kebersihan hati. Pesan yang pertama, adalah bersihkan hati dari syirik. Hal ini bisa dilakukan dengan menguatkan ketauhidan. Caranya pun cukup mudah, yaitu dengan menundukan hawa nafsu.
Pesan yang kedua adalah membersihkan hati dari kesombongan. Hal ini bisa dilakukan dengan mencoba bersikap rendah hati dan tidak melihat dirinya lebih baik dari orang lain. Dalam hal ini, Syekh Khaleel mengajak jamaah untuk memohon kepada Allah agar menumbangkan pohon kesombongan yang tumbuh dalam hati.
Pesan yang ketiga, Syekh Khaleel juga mengajak peserta untuk membersihkan hati dari iri dan dengki. Meskipun begitu, iri dan dengki diperbolehkan asal digunakan dalam kebaikan.
Selain ketiga pesan tersebut, Syekh Khaleel juga menegaskan jamaah untuk senantiasa memeriksa hatinya masing-masing. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada jamaah untuk senantiasa berdoa dengan penuh pengharapan kepada Allah agar hati kita dibersihkan oleh-Nya. Bersungguh-sungguh untuk membersihkan hati dan bersahabat dengan orang-orang yang baik, juga menjadi dua hal yang harus dilakukan manusia agar hatinya bisa tetap bersih.
Begitu pun dengan hati. Allah akan melihat siapa kita melalui hati. Untuk itu, senantiasalah menjaga hati agar selalu bersih seperti kita menjaga pakaian kita agar selalu indah dipandang orang lain.
Demikian disampaikan oleh Syekh Khaleel Lafi Al-Harbi, ulama besar Madinah, disela-sela kunjungannya ke Masjid Salman ITB pada hari Rabu, 1 Juli 2009 lalu. Didampingi oleh Syekh Ibrahim Mohammad yang berasal dari Makkah, Syekh Khaleel berkesempatan memberikan tausiah kepada jamaah Salman tentang pentingnya menjaga hati.
Lebih lanjut, Syekh Khaleel mengatakan bahwa hati orang yang bersih, tercermin dari bersihnya jasad. Bagaimana pun juga, di dalam tubuh setiap manusia, terdapat segumpalan daging yang bernama hati. Bersih atau kotornya hati, menentukan sifat manusia yang memilikinya.
Untuk meyakinkan perihal hati yang bersih, Syekh Khaleel mengajak jamaah Salman untuk mempertanyakan mengenai hati dan hidup di dunia. Beliau mempertanyakan tentang definisi kehidupan yang berkaitan dengan hati. “Bila hati kita hidup tetapi jasad kita diam, apakah itu kehidupan atau kematian? Bila hati kita mati tetapi jasad kita bergerak, apakah itu kehidupan atau kematian?” tegas Syekh Khaleel .
Bagaimana pun juga, lanjut Syekh Khaleel , kehidupan kita ditentukan oleh kualitas hati kita masing-masing. Beliau mengilustrasikan dengan menceritakan perihal temannya yang dirawat di rumah sakit di Madinah. Sang teman selalu mengeluh setiap waktu.
Namun, di tengah keluhan temannya, seseorang di kamar lainnya, tengah bersyukur dengan mengucapkan kalimat dzikir. Ketika ditengok, ternyata orang tersebut tidak memiliki kaki dan tangan. “Apakah ini kehidupan atau kematian?” tanya Syekh Khaleel kepada jamaah.
Cara Menjaga Hati
Sebelum mengakhiri tausiahnya, Syekh Khaleel berpesan kepada jamaah Salman untuk senantiasa menjaga kebersihan hati. Pesan yang pertama, adalah bersihkan hati dari syirik. Hal ini bisa dilakukan dengan menguatkan ketauhidan. Caranya pun cukup mudah, yaitu dengan menundukan hawa nafsu.
Pesan yang kedua adalah membersihkan hati dari kesombongan. Hal ini bisa dilakukan dengan mencoba bersikap rendah hati dan tidak melihat dirinya lebih baik dari orang lain. Dalam hal ini, Syekh Khaleel mengajak jamaah untuk memohon kepada Allah agar menumbangkan pohon kesombongan yang tumbuh dalam hati.
Pesan yang ketiga, Syekh Khaleel juga mengajak peserta untuk membersihkan hati dari iri dan dengki. Meskipun begitu, iri dan dengki diperbolehkan asal digunakan dalam kebaikan.
Selain ketiga pesan tersebut, Syekh Khaleel juga menegaskan jamaah untuk senantiasa memeriksa hatinya masing-masing. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada jamaah untuk senantiasa berdoa dengan penuh pengharapan kepada Allah agar hati kita dibersihkan oleh-Nya. Bersungguh-sungguh untuk membersihkan hati dan bersahabat dengan orang-orang yang baik, juga menjadi dua hal yang harus dilakukan manusia agar hatinya bisa tetap bersih.
Jumat, 08 Januari 2010
Antara Uang Belanja dan Uang Nafkah
Awalnya saya sulit untuk membedakan makna kata membelanjai istri dan menafkahi istri, karena bagi saya kedua kata itu sama maknanya, hanya beda pilihan kata dan keluasan maknanya saja. Bagi saya, membelanjai istri dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah uang kepada istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik, sedangkan yang sedikit membedakan bahwa menafkahi itu tidak harus uang tetapi bisa bersifat non materi. Artinya jika kita telah memberikan uang belanja kepada istri kita berarti kita telah memberikan nafkah lahir (materi), itu pemahaman awal saya, mungkin juga pemahaman hampir seluruh para suami.
Tetapi, saya mulai bisa membedakan antara uang belanja dan uang nafkah saat saya melihat anggaran belanja rumah tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang diberikan ke saya, ada satu item anggaran yang menarik bagi saya. Menarik karena hanya item itu yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga saya dan anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item "nafkah istri". Apa bedanya pikir saya saat itu, ternyata menurut temen saya bahwa nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta (uang) untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
Saya mencoba untuk memahami apa yang disampaikan temen saya itu. Akhirnya saya temukan kunci jawaban untuk membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemulian wanita. Antara uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak, sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang qowam untuk menjaga kemualian seorang wanita yang menjadi istrinya.
Dalam uang nafkah itu terkandung kemulian wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang "pengemis" dihadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan kehormatannya tanpa harus "mengemis" dihadapan suami atau harus bekerja keras di luar rumah.
Jadi menurut saya, jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami dan laki-laki.
Tetapi, saya mulai bisa membedakan antara uang belanja dan uang nafkah saat saya melihat anggaran belanja rumah tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang diberikan ke saya, ada satu item anggaran yang menarik bagi saya. Menarik karena hanya item itu yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga saya dan anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item "nafkah istri". Apa bedanya pikir saya saat itu, ternyata menurut temen saya bahwa nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta (uang) untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
Saya mencoba untuk memahami apa yang disampaikan temen saya itu. Akhirnya saya temukan kunci jawaban untuk membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemulian wanita. Antara uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak, sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang qowam untuk menjaga kemualian seorang wanita yang menjadi istrinya.
Dalam uang nafkah itu terkandung kemulian wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang "pengemis" dihadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan kehormatannya tanpa harus "mengemis" dihadapan suami atau harus bekerja keras di luar rumah.
Jadi menurut saya, jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami dan laki-laki.
Rabu, 06 Januari 2010
MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM :
Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]
Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).
1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu
Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’
‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”[2]
2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami
(berdua) dalam kebaikan.” [3]
Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]
Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]
Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]
Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”. [7]
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.[8]
Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja • Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]
• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.
“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]
• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]
Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:
““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]
Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]
• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh.
Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]
• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]
• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]
• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’
(bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’
seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,
“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]
• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.
• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.
Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]
• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.
Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]
Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”. [25]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006] __________ Foote Note [1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no.
1918), al-Hakim (II/185) dan ia menshahihkannya, juga al-Baihaqi (VII/148), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 92-93)
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (X/159, no. 30230 dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191-192). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 94-97), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[3]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191, no. 10460, 10461).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209)) [7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no.
4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[10]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa’ (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).
[11]. Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no.
1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348,
395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).
[13]. Syarah Shahiih Muslim (IX/178).
[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).
[15]. Jangan bercampur dengan isteri pada waktu haidh.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.
2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).
[18]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122) [19]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no.
257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).
[20]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).
[21]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).
[22]. Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.
[23]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.
Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]
Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).
1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu
Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’
‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”[2]
2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami
(berdua) dalam kebaikan.” [3]
Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]
Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]
Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]
Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”. [7]
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.[8]
Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja • Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]
• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.
“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]
• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]
Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:
““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]
Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]
• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh.
Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]
• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]
• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]
• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’
(bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’
seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,
“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]
• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.
• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.
Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]
• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.
Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]
Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”. [25]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006] __________ Foote Note [1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no.
1918), al-Hakim (II/185) dan ia menshahihkannya, juga al-Baihaqi (VII/148), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 92-93)
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (X/159, no. 30230 dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191-192). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 94-97), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[3]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191, no. 10460, 10461).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209)) [7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no.
4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[10]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa’ (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).
[11]. Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no.
1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348,
395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).
[13]. Syarah Shahiih Muslim (IX/178).
[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).
[15]. Jangan bercampur dengan isteri pada waktu haidh.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.
2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).
[18]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122) [19]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no.
257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).
[20]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).
[21]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).
[22]. Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.
[23]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.
Senin, 04 Januari 2010
SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan
biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini
biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu,
atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan
rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan
konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah
dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah
anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah
pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua
insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang
dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas
semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki
bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si
perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran
dan berpacaran hukumnya haram.
Nasihat Perkawinan (Artikel Assunnah.or.id)
Judul Asli: Konsep Perkawinan Dalam Islam
oleh : Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir jawas
> Ana mau bertanya pada antum antum sekalian,
> pertama apakah hukum
> orang yang berpacaran yang dalam pacaran tersebut
> melakukan hubungan
> yang sebatas (maaf) cumbu rayu, pelukan, ciuman,
> dsb? Tapi tidak
Insya Allah ayat ini bagus untuk kita simak :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti
langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu
menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang
mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan
rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak
seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan
keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah
membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(Annur ayat 21)
Pada ayat lian Allah berfirman :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
(Annur ayat 31)
Kemudian mari kita simak beberapa hadits :
"Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang dari
kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya
daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya"
Hadist Riwayat Ath Thabrani dalam shahihul jami hadist
no.4921
Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki
dengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejat
itu mengalahkan akhlak Islami yang mestinya
ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu
jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada
syariat Allah yang mengharamkanya. Sehingga jika salah
seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum
syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu
serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim,
hendak memutuskan tali silaturrahim menggoyahkan niat
baik.....dan sebagainya.
"Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kali
berzina dan kemaluanpun berzina." hadist riwayat Ahmad
1/412 Shahihul jami 4126
" Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan
wanita"
Hadist riwayat Ahmad6/357, dalam shahihul jami hadist
no2509
" Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita
kecuali pihak ketiganya adalah setan"
Hadist riwayat tumudzi, 3/474 misyakatul mashabih ,
3188
" Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseorang
laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita
yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya),
kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki."
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan pada-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami
Bahan Tulisan:
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 5,
hlm. 71-80.
Muhammad Shodiq, Wahai Penghujat Pacaran Islami, hlm.
48-73.
Yusuf al-Qaradhawi, Fiqih Praktis bagi Kehidupan
Modern, hlm. 19-26]
Rujukan :Buku Dosa-Dosa Yang Dianggap Bisa karangan
> Kedua apakah hukum seorang ikhwan yang mempunyai
> pacar tapi belum
> pernah melakukan hubungan apapun seperti diatas,
> bahkan belum pernah
> berdua-duaan dimanapun kecuali di rumah akhwatnya
> sendiri dengan
> ditemani orang tua akhwat? (akhwat tersebut memakai
> pakaian
> berjilbab dan sesuai syar'i)
>
> Demikian pertanyaan ana, jika ada diantara antum
> antum sekalian
> yang bisa menjelaskannya agar disertakan dengan
> riwayat dan dalil-
> dalil yang kuat beserta rujukannya dan bukan dengan
> pemahaman yang
> salah dan keliru agar ana bisa menjelaskannya
> kepada teman-teman
> ana.
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
"Perempuan mana pun yang menggunakan parfum kemudian
melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka
dia seorang penzina"
Hadist riwayat Ahmad , 4/418, Shahihul Ja'mii 105
" Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali
dengan Mahramnya"[/B] Hadist riwayat Muslim, 2/977
Dari Ibu Umar Ra, ia berkata, bersabda Rasulallah SAW
:
"Tiga (jenis manusia) Allah mengharamkan atas mereka
Surga: Peminum khamar (minuman keras), pendurhaka
(kepada orangtuanya) dan dayyuts (yaitu) yang
merelakan kekejian didalam keluarganya"
Hadist riwayat Bukhari, fathul bari 8/45
Penjelmaan diatas di zaman kita sekarang diantaranya
adalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istri
yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah
atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih
beraramah-tamah, merelakan salah seorang wanita dari
anggota keluarganya berduan dengan laki-laki bukan
mahram.*
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan dari-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami ]
Selanjutnya mari kita simak tanya jawab berikut ini.
diambil dari Albayan
(http://www.forsitek.brawijaya.ac.id/index.php?do=detail&cat=arsipkon&id=kon-pacaran)
Kenapa pacaran tidak boleh?
Pertanyaan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
kenapa pacaran tidak boleh? apakah karena aktivitasnya
seperti pegangan tangan dsb? kalo aktivitasnya diganti
menjadi ngaji bersama dan masih menjaga kontak antara
pria dan wanita ... semisal tidak jabat tangan atau
bersentuhan bagaimana?
saya punya sahabat laki2... tapi kami berkomitmen
untuk menikah nanti... kontak kulit insya Allah saya
jaga... kami hanya sebatas cerita untuk mengenal satu
sama lain, dan menunggu dia kerja dulu... apakah hal
ini diperbolehkan?? terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nb : saya tidak setuju dengan perjodohan, atau ta'aruf
yang hanya mengenal beberapa hari saja... soalnya
nikahkan untuk selama2lamanya..
Penjawab: Ustadz Abdullah Sholeh Hadrami
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam Islam tidak dikenal pacaran, yang benar dalam
Islam itu nikah dulu baru cinta, bukan cinta dulu baru
nikah.
Kemudian kalau mereka mengatakan bahwasanya pacaran
itu supaya tahu pacarnya, maka perlu diketahui bahwa
pacaran itu bukan ukuran. Karena ketika masih pacaran
semuanya serba indah bahkan mereka mengatakan "dunia
milik mereka berdua semuanya", ini adalah palsu dan
kebanyakan diantara mereka setelah menikah baru
masing-masing tahu aslinya sehingga tidak jarang
diantara mereka setelah lama berpacaran, 4 tahun
pacaran, baru menikah satu tahun sudah bubar gara-gara
mereka telah bercinta dulu sebelum menikah sehingga
ketika menikahpun cinta mereka telah habis
Jadi yang benar adalah menikah dulu, kemudian setelah
menikah baru bercinta. Namun ketika sebelum menikah
ada proses-prosenya dulu, yaitu saling tukar menuka
biodata, kemudian banyak tanya bagaimana akhlaknya,
din(agama)-nya, setelah semuanya cocok, sholat
istikharah terlebih dahulu, lalu bermusyawarah,
kemudian juga nadhor, baru nikah. Nah, setelah nikah
itulah kita mebangun rumah tangga, yang difirmankan
oleh Allah di surat Ar Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir."
Jadi Allah berfirman setelah menikah kemudian nanti
baru timbul sakinah, kedamaian ketentraman dan
didalamnya ada mawadah warahmah (cinta dan kasih
sayang)
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan
biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini
biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu,
atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan
rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan
konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah
dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah
anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah
pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua
insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang
dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas
semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki
bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si
perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran
dan berpacaran hukumnya haram.
Nasihat Perkawinan (Artikel Assunnah.or.id)
Judul Asli: Konsep Perkawinan Dalam Islam
oleh : Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir jawas
> Ana mau bertanya pada antum antum sekalian,
> pertama apakah hukum
> orang yang berpacaran yang dalam pacaran tersebut
> melakukan hubungan
> yang sebatas (maaf) cumbu rayu, pelukan, ciuman,
> dsb? Tapi tidak
Insya Allah ayat ini bagus untuk kita simak :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti
langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu
menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang
mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan
rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak
seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan
keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah
membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(Annur ayat 21)
Pada ayat lian Allah berfirman :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
(Annur ayat 31)
Kemudian mari kita simak beberapa hadits :
"Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang dari
kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya
daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya"
Hadist Riwayat Ath Thabrani dalam shahihul jami hadist
no.4921
Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki
dengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejat
itu mengalahkan akhlak Islami yang mestinya
ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu
jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada
syariat Allah yang mengharamkanya. Sehingga jika salah
seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum
syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu
serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim,
hendak memutuskan tali silaturrahim menggoyahkan niat
baik.....dan sebagainya.
"Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kali
berzina dan kemaluanpun berzina." hadist riwayat Ahmad
1/412 Shahihul jami 4126
" Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan
wanita"
Hadist riwayat Ahmad6/357, dalam shahihul jami hadist
no2509
" Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita
kecuali pihak ketiganya adalah setan"
Hadist riwayat tumudzi, 3/474 misyakatul mashabih ,
3188
" Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseorang
laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita
yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya),
kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki."
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan pada-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami
Bahan Tulisan:
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 5,
hlm. 71-80.
Muhammad Shodiq, Wahai Penghujat Pacaran Islami, hlm.
48-73.
Yusuf al-Qaradhawi, Fiqih Praktis bagi Kehidupan
Modern, hlm. 19-26]
Rujukan :Buku Dosa-Dosa Yang Dianggap Bisa karangan
> Kedua apakah hukum seorang ikhwan yang mempunyai
> pacar tapi belum
> pernah melakukan hubungan apapun seperti diatas,
> bahkan belum pernah
> berdua-duaan dimanapun kecuali di rumah akhwatnya
> sendiri dengan
> ditemani orang tua akhwat? (akhwat tersebut memakai
> pakaian
> berjilbab dan sesuai syar'i)
>
> Demikian pertanyaan ana, jika ada diantara antum
> antum sekalian
> yang bisa menjelaskannya agar disertakan dengan
> riwayat dan dalil-
> dalil yang kuat beserta rujukannya dan bukan dengan
> pemahaman yang
> salah dan keliru agar ana bisa menjelaskannya
> kepada teman-teman
> ana.
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
"Perempuan mana pun yang menggunakan parfum kemudian
melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka
dia seorang penzina"
Hadist riwayat Ahmad , 4/418, Shahihul Ja'mii 105
" Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali
dengan Mahramnya"[/B] Hadist riwayat Muslim, 2/977
Dari Ibu Umar Ra, ia berkata, bersabda Rasulallah SAW
:
"Tiga (jenis manusia) Allah mengharamkan atas mereka
Surga: Peminum khamar (minuman keras), pendurhaka
(kepada orangtuanya) dan dayyuts (yaitu) yang
merelakan kekejian didalam keluarganya"
Hadist riwayat Bukhari, fathul bari 8/45
Penjelmaan diatas di zaman kita sekarang diantaranya
adalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istri
yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah
atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih
beraramah-tamah, merelakan salah seorang wanita dari
anggota keluarganya berduan dengan laki-laki bukan
mahram.*
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan dari-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami ]
Selanjutnya mari kita simak tanya jawab berikut ini.
diambil dari Albayan
(http://www.forsitek.brawijaya.ac.id/index.php?do=detail&cat=arsipkon&id=kon-pacaran)
Kenapa pacaran tidak boleh?
Pertanyaan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
kenapa pacaran tidak boleh? apakah karena aktivitasnya
seperti pegangan tangan dsb? kalo aktivitasnya diganti
menjadi ngaji bersama dan masih menjaga kontak antara
pria dan wanita ... semisal tidak jabat tangan atau
bersentuhan bagaimana?
saya punya sahabat laki2... tapi kami berkomitmen
untuk menikah nanti... kontak kulit insya Allah saya
jaga... kami hanya sebatas cerita untuk mengenal satu
sama lain, dan menunggu dia kerja dulu... apakah hal
ini diperbolehkan?? terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nb : saya tidak setuju dengan perjodohan, atau ta'aruf
yang hanya mengenal beberapa hari saja... soalnya
nikahkan untuk selama2lamanya..
Penjawab: Ustadz Abdullah Sholeh Hadrami
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam Islam tidak dikenal pacaran, yang benar dalam
Islam itu nikah dulu baru cinta, bukan cinta dulu baru
nikah.
Kemudian kalau mereka mengatakan bahwasanya pacaran
itu supaya tahu pacarnya, maka perlu diketahui bahwa
pacaran itu bukan ukuran. Karena ketika masih pacaran
semuanya serba indah bahkan mereka mengatakan "dunia
milik mereka berdua semuanya", ini adalah palsu dan
kebanyakan diantara mereka setelah menikah baru
masing-masing tahu aslinya sehingga tidak jarang
diantara mereka setelah lama berpacaran, 4 tahun
pacaran, baru menikah satu tahun sudah bubar gara-gara
mereka telah bercinta dulu sebelum menikah sehingga
ketika menikahpun cinta mereka telah habis
Jadi yang benar adalah menikah dulu, kemudian setelah
menikah baru bercinta. Namun ketika sebelum menikah
ada proses-prosenya dulu, yaitu saling tukar menuka
biodata, kemudian banyak tanya bagaimana akhlaknya,
din(agama)-nya, setelah semuanya cocok, sholat
istikharah terlebih dahulu, lalu bermusyawarah,
kemudian juga nadhor, baru nikah. Nah, setelah nikah
itulah kita mebangun rumah tangga, yang difirmankan
oleh Allah di surat Ar Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir."
Jadi Allah berfirman setelah menikah kemudian nanti
baru timbul sakinah, kedamaian ketentraman dan
didalamnya ada mawadah warahmah (cinta dan kasih
sayang)
Langganan:
Postingan (Atom)