kuberbisik perlahan pada Kekasihku
'kubaca surat cintaMu malam ini, dan aku menangis'
kusibak kelam tirai malam
dan ku dapati
bulan bulat sempurna
'Ibrahim tak akan menyembahmu, begitu pula aku
semut hitam merayap perlahan
sejenak aku lengah
surat cinta Kekasihku tercampakkan
namun Dia menegurku lembut
Duh.... Al Latif
Engkau memang Mahalembut
'kubaca surat cintaMu, dan aku tetap menangis
Rabu, 13 Januari 2010
Selasa, 12 Januari 2010
Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW
Rupanya tanpa kita sadari, dalam makanan yang kita makan sehari-hari, kita tak boleh sembarangan. Hal inilah penyebab terjadinya berbagai penyakit antara lain penyakit kencing manis, lumpuh, sakit jantung, keracunan makanan dan lain2 penyakit. Apabila anda telah mengetahui ilmu ini, tolonglah ajarkan kepada yg lainnya.
Ini pun adalah Diet Rasullulah SAW kita juga. Ustaz Abdullah Mahmood mengungkapkan, Rasullulah tak pernah sakit perut sepanjang hayatnya karena pandai menjaga makanannya sehari-hari. Insya Allah kalau anda ikut diet Rasullullah ini, anda takkan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.
* Jangan makan SUSU bersama DAGING
* Jangan makan DAGING bersama IKAN
* Jangan makan IKAN bersama SUSU
* Jangan makan AYAM bersama SUSU
* Jangan makan IKAN bersama TELUR
* Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD
* Jangan makan SUSU bersama CUKA
* Jangan makan BUAH bersama SUSU CTH :- KOKTEL
Cara Makan :
1. JANGAN MAKAN BUAH SETELAH MAKAN NASI, SEBALIKNYA MAKANLAH BUAH TERLEBIH DAHULU, BARU MAKAN NASI.
2. TIDUR 1 JAM SETELAH MAKAN TENGAH HARI. Dengan syarat agar kita bisa bangun untuk sholat malam.
3. JANGAN SESEKALI TINGGAL MAKAN MALAM . BARANG SIAPA YG TINGGAL MAKAN MALAM DIA AKAN DIMAKAN USIA DAN KOLESTEROL DALAM BADAN AKAN BERGANDA.
Nampak memang sulit.. tapi, kalau tak percaya… cobalah… Pengaruhnya tidak dalam jangka pendek…. Akan berpengaruh bila kita sudah tua nanti. Dalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama ayam. karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.
Al-Quran Juga mengajarkan kita menjaga kesehatan spt membuat amalan antara lain :
1. Mandi Pagi sebelum subuh, sekurang kurangnya sejam sebelum matahari terbit. Air sejuk yang meresap kedalam badan dapat mengurangi penimbunan lemak. Kita boleh saksikan orang yang mandi pagi kebanyakan badan tak gemuk.
2. Rasulullah mengamalkan minum segelas air sejuk (bukan air es) setiap pagi. Mujarabnya Insya Allah jauh dari penyakit (susah mendapat sakit).
3. Waktu sembahyang subuh disunatkan kita bersujud kurang lebih 1 menit. Kita akan terhindar dari sakit kepala atau migrain. Ini terbukti oleh para ilmuwan yang membuat kajian kenapa dalam sehari perlu kita sujud. Ahli-ahli sains telah menemui beberapa milimeter ruang udara dalam saluran darah di kepala yg tidak dipenuhi darah. Dengan bersujud maka darah akan mengalir keruang tersebut.
4. Nabi juga mengajar kita makan dengan tangan dan bila habis hendaklah menjilat jari. Begitu juga ahli saintis telah menemukan bahwa enzyme banyak terkandung di celah jari jari, yaitu 10 kali ganda terdapat dalam air liur. (enzyme sejenis alat percerna makanan)
Referensi Forum Wisata Hati dot Com
Ini pun adalah Diet Rasullulah SAW kita juga. Ustaz Abdullah Mahmood mengungkapkan, Rasullulah tak pernah sakit perut sepanjang hayatnya karena pandai menjaga makanannya sehari-hari. Insya Allah kalau anda ikut diet Rasullullah ini, anda takkan menderita sakit perut ataupun keracunan makanan.
* Jangan makan SUSU bersama DAGING
* Jangan makan DAGING bersama IKAN
* Jangan makan IKAN bersama SUSU
* Jangan makan AYAM bersama SUSU
* Jangan makan IKAN bersama TELUR
* Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD
* Jangan makan SUSU bersama CUKA
* Jangan makan BUAH bersama SUSU CTH :- KOKTEL
Cara Makan :
1. JANGAN MAKAN BUAH SETELAH MAKAN NASI, SEBALIKNYA MAKANLAH BUAH TERLEBIH DAHULU, BARU MAKAN NASI.
2. TIDUR 1 JAM SETELAH MAKAN TENGAH HARI. Dengan syarat agar kita bisa bangun untuk sholat malam.
3. JANGAN SESEKALI TINGGAL MAKAN MALAM . BARANG SIAPA YG TINGGAL MAKAN MALAM DIA AKAN DIMAKAN USIA DAN KOLESTEROL DALAM BADAN AKAN BERGANDA.
Nampak memang sulit.. tapi, kalau tak percaya… cobalah… Pengaruhnya tidak dalam jangka pendek…. Akan berpengaruh bila kita sudah tua nanti. Dalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama ayam. karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.
Al-Quran Juga mengajarkan kita menjaga kesehatan spt membuat amalan antara lain :
1. Mandi Pagi sebelum subuh, sekurang kurangnya sejam sebelum matahari terbit. Air sejuk yang meresap kedalam badan dapat mengurangi penimbunan lemak. Kita boleh saksikan orang yang mandi pagi kebanyakan badan tak gemuk.
2. Rasulullah mengamalkan minum segelas air sejuk (bukan air es) setiap pagi. Mujarabnya Insya Allah jauh dari penyakit (susah mendapat sakit).
3. Waktu sembahyang subuh disunatkan kita bersujud kurang lebih 1 menit. Kita akan terhindar dari sakit kepala atau migrain. Ini terbukti oleh para ilmuwan yang membuat kajian kenapa dalam sehari perlu kita sujud. Ahli-ahli sains telah menemui beberapa milimeter ruang udara dalam saluran darah di kepala yg tidak dipenuhi darah. Dengan bersujud maka darah akan mengalir keruang tersebut.
4. Nabi juga mengajar kita makan dengan tangan dan bila habis hendaklah menjilat jari. Begitu juga ahli saintis telah menemukan bahwa enzyme banyak terkandung di celah jari jari, yaitu 10 kali ganda terdapat dalam air liur. (enzyme sejenis alat percerna makanan)
Referensi Forum Wisata Hati dot Com
Minggu, 10 Januari 2010
Bisnis Ala Rasulullah
Pada diri Rasulullah Muhammad SAW ada suri tauladan yang baik. Begitu pula masa-masa beliau ketika berdagang. Dan menjadi pengusaha yang kaya raya berintegritas tinggi idaman banyak orang zaman sekarang. Lantas kenapa kita tidak belajar dari manusia mulia utusan Allah SWT ini?
Kita mulai dari masa awal kehidupannya. Memang Allah SWT punya rencana besar untuk Rasullullah. Buktinya sejak kecil ia yatim piatu. Bisa jadi agar ia tak terpengaruh kedua orang tua. Alih-alih cengeng, Nabi punya jiwa yang kuat. Dan jiwa kewirausahaan Muhammad tumbuh sejak kecil.
Beliau menjadi pengembala untuk dapat upah. Jelas hal ini ia lakukan guna meringankan beban sang paman Abu Thalib tempatnya berteduh. Jiwa dagangnya makin terasah karena sejak usia 12 tahun ikut perjalanan bisnis sang paman menyusuri Syria, Jordan, dan Lebanon saat ini.
Lantas apa jiwa bisnis ini melekat begitu saja? Kalau ditilik, memang ada DNA wirausaha dalam diri Muhammad SAW. Sejarah mencatat, empat orang putera Abdul Manaf (kakek-kakeknya) pemegang izin kunjungan dan jaminan keamanan penguasa dari negara tetangga seperti Suriah, Irak, Yaman dan Ethopia. Mereka dapat membawa kafilah-kafilah bisnis ke berbagai negara tersebut dengan lancar.
Bukan kebetulan pula bila pas Nabi dilahirkan, waktu itu Kaum Quraisy sedang jaya-jayanya berdagang. Selain bersama paman, ia juga sempat dirawat sang kakek Abdul Muthalib yang juga pebisnis.
Dan sebagai remaja yang punya keinginan kuat, Muhammad tak mau jadi tanggungan sang paman. Ia mulai berdagang sendiri di Mekkah. Mulai dari kecil-kecilan. Beli barang di pasar, lalu menjual kepada orang lain. Selain berdagang, ia juga berperan sebagai agen pebisnis kaya di Mekkah. Bersungguh-sungguh, kerja keras, jujur (Shiddiq) dan terpercaya (Al Amin) prinsip yang ia pegang.
Nabi bermitra dengan Saib Ibnu Ali dan Siti Khadijah, konglomerat kaya di masa itu yang kelak menjadi istrinya. Muhammad remaja menjalankan kerjasama dengan sistem upah maupun bagi hasil. Dan usia 17-20 tahun, masa tersulit dalam perjalanan bisnisnya karena harus bersaing dengan pemain senior di perdagangan kawasan Arab.
Ada kisah contoh kesungguhan Nabi. Ia pernah harus menunggu pembelinya, Abdullah bin Abdul Hamzah tiga hari lamanya. Abdullah bin Abdul Hamzah mengatakan: “Aku telah membeli sesuatu dari Nabi sebelum beliau menerima tugas kenabian. Karena masih ada suatu urusan maka menjanjikan untuk mengantarkan padanya, tapi aku lupa. Ketika teringat tiga hari kemudian, aku pun pergi ke tempat tersebut dan menemukan Nabi masih berada di sana.” Nabi berkata, “Engkau telah membuatku resah, aku berada di sini selama tiga hari menunggumu” (HR. Abu Dawud).
Sebuah pengorbanan yang luar biasa untuk tak mau buat relasi dan pelanggan kecewa. Gak marah pula. Malah sang pelanggan yang gak enak luar biasa kan?
Kecerdikan berbisnis dan pemahaman Nabi terhadap pasar harus diacungi jempol. Muhammad pernah diminta membawa dagangan Khadijah. Ia jujur. Padahal banyak pedagang kala itu berprinsip dagang ya dagang, jujur ya jujur. Nabi pun lantas dimusuhi.
kafilah saudi
Akhirnya mereka berkomplot membangkrutkan Muhammad. Ketika rombongan dagang Mekkah ke Syam (sekarang Suriah), mereka sengaja jatuhkan harga. Muhammad tak mau. Itu bukan barang miliknya. Yang ia bawa punya Khadijah. Ia harus amanah.
Tapi otak Muhammad jalan. Kondisi pasar waktu itu, jumlah permintaan jauh lebih tinggi dari penawaran. Seluruh barang pasti akan terjual. Permintaan konsumen di atas jumlah barang tersedia. Kalaulah barang dagangan saudagar Quraisy habis, pasti konsumen tetap cari barang itu. Benar saja. Mereka jual rugi, Muhammad jual untung. Mekkah gempar.
Karier bisnis Muhammad makin cemerlang menginjak 25 tahun. Terbukti ketika menikahi Khadijah mas kawin yang ia serahkan 20 ekor unta muda. Bukti keberhasilan bisnis Nabi. Satu waktu Nabi juga berkurban seratus unta dari kocek sendiri. Bayangin aja kalo satu unta Rp 7 juta sampai Rp10 Juta. Berarti kurban Nabi Rp 700 juta sampai Rp1 miliar!
Usai menikah, Muhammad masih berdagang ke Yaman, Bahrain, Irak dan Suriah. Namun kali ini beda status. Ia sudah naik pangkat sebagai manajer sekaligus mitra usaha sang istri. Dengan berdagang sampai ke pelabuhan Oman serta semenanjung Arab lainnya, barang dagangan Nabi telah menjangkau dunia. Kaum pedagang dari India, China serta belahan Timur dan Barat juga datang ke sana.
Lantas kalau ditilik, apa rahasia keberhasilan bisnis Nabi? Ada empat. Shiddiq (benar), amanah (dapat dipercaya), fatonah (cerdas, cerdik, memahami manajemen dan strategi bisnis), dan tabligh (kemampuan berkomunikasi dan meyakinkan relasi atau pembeli).
Rafi’ bin Judaij berkata, “Rasulullah saw ketika ditanya, usaha apakah yang paling baik? Nabi menjawab: usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang baik” (HR. Hakim). Usaha dengan tangan sendiri bisa jadi jasa, produksi, pertanian, dan perikanan. Jual beli tak lain perniagaan barang dan jasa.
Dibingkai kesopanan dan kebaikan hati satu keunggulan sikap Nabi yang patut dicontoh. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika ia membuat keputusan” (HR. Bukhori).
Lantas apa itu semua menjamin Anda langsung berhasil sebagai pengusaha? Belum tentu. Teruslah bekerja keras. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang amanah dan benar akan bersama dengan para syuhada di hari kiamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim). Mau kan masuk surga?
Kita mulai dari masa awal kehidupannya. Memang Allah SWT punya rencana besar untuk Rasullullah. Buktinya sejak kecil ia yatim piatu. Bisa jadi agar ia tak terpengaruh kedua orang tua. Alih-alih cengeng, Nabi punya jiwa yang kuat. Dan jiwa kewirausahaan Muhammad tumbuh sejak kecil.
Beliau menjadi pengembala untuk dapat upah. Jelas hal ini ia lakukan guna meringankan beban sang paman Abu Thalib tempatnya berteduh. Jiwa dagangnya makin terasah karena sejak usia 12 tahun ikut perjalanan bisnis sang paman menyusuri Syria, Jordan, dan Lebanon saat ini.
Lantas apa jiwa bisnis ini melekat begitu saja? Kalau ditilik, memang ada DNA wirausaha dalam diri Muhammad SAW. Sejarah mencatat, empat orang putera Abdul Manaf (kakek-kakeknya) pemegang izin kunjungan dan jaminan keamanan penguasa dari negara tetangga seperti Suriah, Irak, Yaman dan Ethopia. Mereka dapat membawa kafilah-kafilah bisnis ke berbagai negara tersebut dengan lancar.
Bukan kebetulan pula bila pas Nabi dilahirkan, waktu itu Kaum Quraisy sedang jaya-jayanya berdagang. Selain bersama paman, ia juga sempat dirawat sang kakek Abdul Muthalib yang juga pebisnis.
Dan sebagai remaja yang punya keinginan kuat, Muhammad tak mau jadi tanggungan sang paman. Ia mulai berdagang sendiri di Mekkah. Mulai dari kecil-kecilan. Beli barang di pasar, lalu menjual kepada orang lain. Selain berdagang, ia juga berperan sebagai agen pebisnis kaya di Mekkah. Bersungguh-sungguh, kerja keras, jujur (Shiddiq) dan terpercaya (Al Amin) prinsip yang ia pegang.
Nabi bermitra dengan Saib Ibnu Ali dan Siti Khadijah, konglomerat kaya di masa itu yang kelak menjadi istrinya. Muhammad remaja menjalankan kerjasama dengan sistem upah maupun bagi hasil. Dan usia 17-20 tahun, masa tersulit dalam perjalanan bisnisnya karena harus bersaing dengan pemain senior di perdagangan kawasan Arab.
Ada kisah contoh kesungguhan Nabi. Ia pernah harus menunggu pembelinya, Abdullah bin Abdul Hamzah tiga hari lamanya. Abdullah bin Abdul Hamzah mengatakan: “Aku telah membeli sesuatu dari Nabi sebelum beliau menerima tugas kenabian. Karena masih ada suatu urusan maka menjanjikan untuk mengantarkan padanya, tapi aku lupa. Ketika teringat tiga hari kemudian, aku pun pergi ke tempat tersebut dan menemukan Nabi masih berada di sana.” Nabi berkata, “Engkau telah membuatku resah, aku berada di sini selama tiga hari menunggumu” (HR. Abu Dawud).
Sebuah pengorbanan yang luar biasa untuk tak mau buat relasi dan pelanggan kecewa. Gak marah pula. Malah sang pelanggan yang gak enak luar biasa kan?
Kecerdikan berbisnis dan pemahaman Nabi terhadap pasar harus diacungi jempol. Muhammad pernah diminta membawa dagangan Khadijah. Ia jujur. Padahal banyak pedagang kala itu berprinsip dagang ya dagang, jujur ya jujur. Nabi pun lantas dimusuhi.
kafilah saudi
Akhirnya mereka berkomplot membangkrutkan Muhammad. Ketika rombongan dagang Mekkah ke Syam (sekarang Suriah), mereka sengaja jatuhkan harga. Muhammad tak mau. Itu bukan barang miliknya. Yang ia bawa punya Khadijah. Ia harus amanah.
Tapi otak Muhammad jalan. Kondisi pasar waktu itu, jumlah permintaan jauh lebih tinggi dari penawaran. Seluruh barang pasti akan terjual. Permintaan konsumen di atas jumlah barang tersedia. Kalaulah barang dagangan saudagar Quraisy habis, pasti konsumen tetap cari barang itu. Benar saja. Mereka jual rugi, Muhammad jual untung. Mekkah gempar.
Karier bisnis Muhammad makin cemerlang menginjak 25 tahun. Terbukti ketika menikahi Khadijah mas kawin yang ia serahkan 20 ekor unta muda. Bukti keberhasilan bisnis Nabi. Satu waktu Nabi juga berkurban seratus unta dari kocek sendiri. Bayangin aja kalo satu unta Rp 7 juta sampai Rp10 Juta. Berarti kurban Nabi Rp 700 juta sampai Rp1 miliar!
Usai menikah, Muhammad masih berdagang ke Yaman, Bahrain, Irak dan Suriah. Namun kali ini beda status. Ia sudah naik pangkat sebagai manajer sekaligus mitra usaha sang istri. Dengan berdagang sampai ke pelabuhan Oman serta semenanjung Arab lainnya, barang dagangan Nabi telah menjangkau dunia. Kaum pedagang dari India, China serta belahan Timur dan Barat juga datang ke sana.
Lantas kalau ditilik, apa rahasia keberhasilan bisnis Nabi? Ada empat. Shiddiq (benar), amanah (dapat dipercaya), fatonah (cerdas, cerdik, memahami manajemen dan strategi bisnis), dan tabligh (kemampuan berkomunikasi dan meyakinkan relasi atau pembeli).
Rafi’ bin Judaij berkata, “Rasulullah saw ketika ditanya, usaha apakah yang paling baik? Nabi menjawab: usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang baik” (HR. Hakim). Usaha dengan tangan sendiri bisa jadi jasa, produksi, pertanian, dan perikanan. Jual beli tak lain perniagaan barang dan jasa.
Dibingkai kesopanan dan kebaikan hati satu keunggulan sikap Nabi yang patut dicontoh. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika ia membuat keputusan” (HR. Bukhori).
Lantas apa itu semua menjamin Anda langsung berhasil sebagai pengusaha? Belum tentu. Teruslah bekerja keras. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang amanah dan benar akan bersama dengan para syuhada di hari kiamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim). Mau kan masuk surga?
Sabtu, 09 Januari 2010
Pentingnya Menjaga Hati
Hati merupakan tempat pandangan Allah. Hati diibaratkan sebagai pakaian yang kita gunakan. Kita akan selalu membersihkan pakaian yang kita gunakan lantaran akan dilihat oleh orang lain. Bagaimana pun juga, orang akan menilai kita dari pakaian yang kita gunakan.
Begitu pun dengan hati. Allah akan melihat siapa kita melalui hati. Untuk itu, senantiasalah menjaga hati agar selalu bersih seperti kita menjaga pakaian kita agar selalu indah dipandang orang lain.
Demikian disampaikan oleh Syekh Khaleel Lafi Al-Harbi, ulama besar Madinah, disela-sela kunjungannya ke Masjid Salman ITB pada hari Rabu, 1 Juli 2009 lalu. Didampingi oleh Syekh Ibrahim Mohammad yang berasal dari Makkah, Syekh Khaleel berkesempatan memberikan tausiah kepada jamaah Salman tentang pentingnya menjaga hati.
Lebih lanjut, Syekh Khaleel mengatakan bahwa hati orang yang bersih, tercermin dari bersihnya jasad. Bagaimana pun juga, di dalam tubuh setiap manusia, terdapat segumpalan daging yang bernama hati. Bersih atau kotornya hati, menentukan sifat manusia yang memilikinya.
Untuk meyakinkan perihal hati yang bersih, Syekh Khaleel mengajak jamaah Salman untuk mempertanyakan mengenai hati dan hidup di dunia. Beliau mempertanyakan tentang definisi kehidupan yang berkaitan dengan hati. “Bila hati kita hidup tetapi jasad kita diam, apakah itu kehidupan atau kematian? Bila hati kita mati tetapi jasad kita bergerak, apakah itu kehidupan atau kematian?” tegas Syekh Khaleel .
Bagaimana pun juga, lanjut Syekh Khaleel , kehidupan kita ditentukan oleh kualitas hati kita masing-masing. Beliau mengilustrasikan dengan menceritakan perihal temannya yang dirawat di rumah sakit di Madinah. Sang teman selalu mengeluh setiap waktu.
Namun, di tengah keluhan temannya, seseorang di kamar lainnya, tengah bersyukur dengan mengucapkan kalimat dzikir. Ketika ditengok, ternyata orang tersebut tidak memiliki kaki dan tangan. “Apakah ini kehidupan atau kematian?” tanya Syekh Khaleel kepada jamaah.
Cara Menjaga Hati
Sebelum mengakhiri tausiahnya, Syekh Khaleel berpesan kepada jamaah Salman untuk senantiasa menjaga kebersihan hati. Pesan yang pertama, adalah bersihkan hati dari syirik. Hal ini bisa dilakukan dengan menguatkan ketauhidan. Caranya pun cukup mudah, yaitu dengan menundukan hawa nafsu.
Pesan yang kedua adalah membersihkan hati dari kesombongan. Hal ini bisa dilakukan dengan mencoba bersikap rendah hati dan tidak melihat dirinya lebih baik dari orang lain. Dalam hal ini, Syekh Khaleel mengajak jamaah untuk memohon kepada Allah agar menumbangkan pohon kesombongan yang tumbuh dalam hati.
Pesan yang ketiga, Syekh Khaleel juga mengajak peserta untuk membersihkan hati dari iri dan dengki. Meskipun begitu, iri dan dengki diperbolehkan asal digunakan dalam kebaikan.
Selain ketiga pesan tersebut, Syekh Khaleel juga menegaskan jamaah untuk senantiasa memeriksa hatinya masing-masing. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada jamaah untuk senantiasa berdoa dengan penuh pengharapan kepada Allah agar hati kita dibersihkan oleh-Nya. Bersungguh-sungguh untuk membersihkan hati dan bersahabat dengan orang-orang yang baik, juga menjadi dua hal yang harus dilakukan manusia agar hatinya bisa tetap bersih.
Begitu pun dengan hati. Allah akan melihat siapa kita melalui hati. Untuk itu, senantiasalah menjaga hati agar selalu bersih seperti kita menjaga pakaian kita agar selalu indah dipandang orang lain.
Demikian disampaikan oleh Syekh Khaleel Lafi Al-Harbi, ulama besar Madinah, disela-sela kunjungannya ke Masjid Salman ITB pada hari Rabu, 1 Juli 2009 lalu. Didampingi oleh Syekh Ibrahim Mohammad yang berasal dari Makkah, Syekh Khaleel berkesempatan memberikan tausiah kepada jamaah Salman tentang pentingnya menjaga hati.
Lebih lanjut, Syekh Khaleel mengatakan bahwa hati orang yang bersih, tercermin dari bersihnya jasad. Bagaimana pun juga, di dalam tubuh setiap manusia, terdapat segumpalan daging yang bernama hati. Bersih atau kotornya hati, menentukan sifat manusia yang memilikinya.
Untuk meyakinkan perihal hati yang bersih, Syekh Khaleel mengajak jamaah Salman untuk mempertanyakan mengenai hati dan hidup di dunia. Beliau mempertanyakan tentang definisi kehidupan yang berkaitan dengan hati. “Bila hati kita hidup tetapi jasad kita diam, apakah itu kehidupan atau kematian? Bila hati kita mati tetapi jasad kita bergerak, apakah itu kehidupan atau kematian?” tegas Syekh Khaleel .
Bagaimana pun juga, lanjut Syekh Khaleel , kehidupan kita ditentukan oleh kualitas hati kita masing-masing. Beliau mengilustrasikan dengan menceritakan perihal temannya yang dirawat di rumah sakit di Madinah. Sang teman selalu mengeluh setiap waktu.
Namun, di tengah keluhan temannya, seseorang di kamar lainnya, tengah bersyukur dengan mengucapkan kalimat dzikir. Ketika ditengok, ternyata orang tersebut tidak memiliki kaki dan tangan. “Apakah ini kehidupan atau kematian?” tanya Syekh Khaleel kepada jamaah.
Cara Menjaga Hati
Sebelum mengakhiri tausiahnya, Syekh Khaleel berpesan kepada jamaah Salman untuk senantiasa menjaga kebersihan hati. Pesan yang pertama, adalah bersihkan hati dari syirik. Hal ini bisa dilakukan dengan menguatkan ketauhidan. Caranya pun cukup mudah, yaitu dengan menundukan hawa nafsu.
Pesan yang kedua adalah membersihkan hati dari kesombongan. Hal ini bisa dilakukan dengan mencoba bersikap rendah hati dan tidak melihat dirinya lebih baik dari orang lain. Dalam hal ini, Syekh Khaleel mengajak jamaah untuk memohon kepada Allah agar menumbangkan pohon kesombongan yang tumbuh dalam hati.
Pesan yang ketiga, Syekh Khaleel juga mengajak peserta untuk membersihkan hati dari iri dan dengki. Meskipun begitu, iri dan dengki diperbolehkan asal digunakan dalam kebaikan.
Selain ketiga pesan tersebut, Syekh Khaleel juga menegaskan jamaah untuk senantiasa memeriksa hatinya masing-masing. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada jamaah untuk senantiasa berdoa dengan penuh pengharapan kepada Allah agar hati kita dibersihkan oleh-Nya. Bersungguh-sungguh untuk membersihkan hati dan bersahabat dengan orang-orang yang baik, juga menjadi dua hal yang harus dilakukan manusia agar hatinya bisa tetap bersih.
Jumat, 08 Januari 2010
Antara Uang Belanja dan Uang Nafkah
Awalnya saya sulit untuk membedakan makna kata membelanjai istri dan menafkahi istri, karena bagi saya kedua kata itu sama maknanya, hanya beda pilihan kata dan keluasan maknanya saja. Bagi saya, membelanjai istri dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah uang kepada istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik, sedangkan yang sedikit membedakan bahwa menafkahi itu tidak harus uang tetapi bisa bersifat non materi. Artinya jika kita telah memberikan uang belanja kepada istri kita berarti kita telah memberikan nafkah lahir (materi), itu pemahaman awal saya, mungkin juga pemahaman hampir seluruh para suami.
Tetapi, saya mulai bisa membedakan antara uang belanja dan uang nafkah saat saya melihat anggaran belanja rumah tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang diberikan ke saya, ada satu item anggaran yang menarik bagi saya. Menarik karena hanya item itu yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga saya dan anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item "nafkah istri". Apa bedanya pikir saya saat itu, ternyata menurut temen saya bahwa nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta (uang) untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
Saya mencoba untuk memahami apa yang disampaikan temen saya itu. Akhirnya saya temukan kunci jawaban untuk membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemulian wanita. Antara uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak, sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang qowam untuk menjaga kemualian seorang wanita yang menjadi istrinya.
Dalam uang nafkah itu terkandung kemulian wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang "pengemis" dihadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan kehormatannya tanpa harus "mengemis" dihadapan suami atau harus bekerja keras di luar rumah.
Jadi menurut saya, jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami dan laki-laki.
Tetapi, saya mulai bisa membedakan antara uang belanja dan uang nafkah saat saya melihat anggaran belanja rumah tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang diberikan ke saya, ada satu item anggaran yang menarik bagi saya. Menarik karena hanya item itu yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga saya dan anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item "nafkah istri". Apa bedanya pikir saya saat itu, ternyata menurut temen saya bahwa nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta (uang) untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
Saya mencoba untuk memahami apa yang disampaikan temen saya itu. Akhirnya saya temukan kunci jawaban untuk membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemulian wanita. Antara uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak, sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang qowam untuk menjaga kemualian seorang wanita yang menjadi istrinya.
Dalam uang nafkah itu terkandung kemulian wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang "pengemis" dihadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan kehormatannya tanpa harus "mengemis" dihadapan suami atau harus bekerja keras di luar rumah.
Jadi menurut saya, jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami dan laki-laki.
Rabu, 06 Januari 2010
MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM :
Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]
Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).
1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu
Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’
‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”[2]
2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami
(berdua) dalam kebaikan.” [3]
Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]
Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]
Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]
Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”. [7]
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.[8]
Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja • Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]
• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.
“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]
• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]
Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:
““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]
Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]
• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh.
Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]
• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]
• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]
• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’
(bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’
seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,
“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]
• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.
• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.
Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]
• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.
Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]
Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”. [25]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006] __________ Foote Note [1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no.
1918), al-Hakim (II/185) dan ia menshahihkannya, juga al-Baihaqi (VII/148), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 92-93)
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (X/159, no. 30230 dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191-192). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 94-97), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[3]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191, no. 10460, 10461).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209)) [7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no.
4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[10]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa’ (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).
[11]. Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no.
1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348,
395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).
[13]. Syarah Shahiih Muslim (IX/178).
[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).
[15]. Jangan bercampur dengan isteri pada waktu haidh.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.
2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).
[18]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122) [19]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no.
257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).
[20]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).
[21]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).
[22]. Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.
[23]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.
Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]
Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).
1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu
Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’
‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”[2]
2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami
(berdua) dalam kebaikan.” [3]
Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]
Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]
Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]
Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”. [7]
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.[8]
Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja • Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]
• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.
“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]
• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]
Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:
““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]
Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]
• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh.
Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]
• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]
• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]
• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’
(bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’
seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,
“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]
• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.
• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.
Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]
• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.
Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]
Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”. [25]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006] __________ Foote Note [1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no.
1918), al-Hakim (II/185) dan ia menshahihkannya, juga al-Baihaqi (VII/148), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 92-93)
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (X/159, no. 30230 dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191-192). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 94-97), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[3]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191, no. 10460, 10461).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209)) [7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no.
4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[10]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa’ (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).
[11]. Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no.
1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348,
395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).
[13]. Syarah Shahiih Muslim (IX/178).
[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).
[15]. Jangan bercampur dengan isteri pada waktu haidh.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.
2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).
[18]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122) [19]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no.
257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).
[20]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).
[21]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).
[22]. Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.
[23]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.
Senin, 04 Januari 2010
SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan
biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini
biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu,
atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan
rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan
konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah
dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah
anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah
pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua
insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang
dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas
semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki
bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si
perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran
dan berpacaran hukumnya haram.
Nasihat Perkawinan (Artikel Assunnah.or.id)
Judul Asli: Konsep Perkawinan Dalam Islam
oleh : Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir jawas
> Ana mau bertanya pada antum antum sekalian,
> pertama apakah hukum
> orang yang berpacaran yang dalam pacaran tersebut
> melakukan hubungan
> yang sebatas (maaf) cumbu rayu, pelukan, ciuman,
> dsb? Tapi tidak
Insya Allah ayat ini bagus untuk kita simak :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti
langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu
menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang
mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan
rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak
seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan
keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah
membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(Annur ayat 21)
Pada ayat lian Allah berfirman :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
(Annur ayat 31)
Kemudian mari kita simak beberapa hadits :
"Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang dari
kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya
daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya"
Hadist Riwayat Ath Thabrani dalam shahihul jami hadist
no.4921
Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki
dengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejat
itu mengalahkan akhlak Islami yang mestinya
ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu
jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada
syariat Allah yang mengharamkanya. Sehingga jika salah
seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum
syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu
serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim,
hendak memutuskan tali silaturrahim menggoyahkan niat
baik.....dan sebagainya.
"Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kali
berzina dan kemaluanpun berzina." hadist riwayat Ahmad
1/412 Shahihul jami 4126
" Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan
wanita"
Hadist riwayat Ahmad6/357, dalam shahihul jami hadist
no2509
" Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita
kecuali pihak ketiganya adalah setan"
Hadist riwayat tumudzi, 3/474 misyakatul mashabih ,
3188
" Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseorang
laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita
yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya),
kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki."
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan pada-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami
Bahan Tulisan:
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 5,
hlm. 71-80.
Muhammad Shodiq, Wahai Penghujat Pacaran Islami, hlm.
48-73.
Yusuf al-Qaradhawi, Fiqih Praktis bagi Kehidupan
Modern, hlm. 19-26]
Rujukan :Buku Dosa-Dosa Yang Dianggap Bisa karangan
> Kedua apakah hukum seorang ikhwan yang mempunyai
> pacar tapi belum
> pernah melakukan hubungan apapun seperti diatas,
> bahkan belum pernah
> berdua-duaan dimanapun kecuali di rumah akhwatnya
> sendiri dengan
> ditemani orang tua akhwat? (akhwat tersebut memakai
> pakaian
> berjilbab dan sesuai syar'i)
>
> Demikian pertanyaan ana, jika ada diantara antum
> antum sekalian
> yang bisa menjelaskannya agar disertakan dengan
> riwayat dan dalil-
> dalil yang kuat beserta rujukannya dan bukan dengan
> pemahaman yang
> salah dan keliru agar ana bisa menjelaskannya
> kepada teman-teman
> ana.
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
"Perempuan mana pun yang menggunakan parfum kemudian
melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka
dia seorang penzina"
Hadist riwayat Ahmad , 4/418, Shahihul Ja'mii 105
" Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali
dengan Mahramnya"[/B] Hadist riwayat Muslim, 2/977
Dari Ibu Umar Ra, ia berkata, bersabda Rasulallah SAW
:
"Tiga (jenis manusia) Allah mengharamkan atas mereka
Surga: Peminum khamar (minuman keras), pendurhaka
(kepada orangtuanya) dan dayyuts (yaitu) yang
merelakan kekejian didalam keluarganya"
Hadist riwayat Bukhari, fathul bari 8/45
Penjelmaan diatas di zaman kita sekarang diantaranya
adalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istri
yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah
atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih
beraramah-tamah, merelakan salah seorang wanita dari
anggota keluarganya berduan dengan laki-laki bukan
mahram.*
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan dari-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami ]
Selanjutnya mari kita simak tanya jawab berikut ini.
diambil dari Albayan
(http://www.forsitek.brawijaya.ac.id/index.php?do=detail&cat=arsipkon&id=kon-pacaran)
Kenapa pacaran tidak boleh?
Pertanyaan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
kenapa pacaran tidak boleh? apakah karena aktivitasnya
seperti pegangan tangan dsb? kalo aktivitasnya diganti
menjadi ngaji bersama dan masih menjaga kontak antara
pria dan wanita ... semisal tidak jabat tangan atau
bersentuhan bagaimana?
saya punya sahabat laki2... tapi kami berkomitmen
untuk menikah nanti... kontak kulit insya Allah saya
jaga... kami hanya sebatas cerita untuk mengenal satu
sama lain, dan menunggu dia kerja dulu... apakah hal
ini diperbolehkan?? terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nb : saya tidak setuju dengan perjodohan, atau ta'aruf
yang hanya mengenal beberapa hari saja... soalnya
nikahkan untuk selama2lamanya..
Penjawab: Ustadz Abdullah Sholeh Hadrami
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam Islam tidak dikenal pacaran, yang benar dalam
Islam itu nikah dulu baru cinta, bukan cinta dulu baru
nikah.
Kemudian kalau mereka mengatakan bahwasanya pacaran
itu supaya tahu pacarnya, maka perlu diketahui bahwa
pacaran itu bukan ukuran. Karena ketika masih pacaran
semuanya serba indah bahkan mereka mengatakan "dunia
milik mereka berdua semuanya", ini adalah palsu dan
kebanyakan diantara mereka setelah menikah baru
masing-masing tahu aslinya sehingga tidak jarang
diantara mereka setelah lama berpacaran, 4 tahun
pacaran, baru menikah satu tahun sudah bubar gara-gara
mereka telah bercinta dulu sebelum menikah sehingga
ketika menikahpun cinta mereka telah habis
Jadi yang benar adalah menikah dulu, kemudian setelah
menikah baru bercinta. Namun ketika sebelum menikah
ada proses-prosenya dulu, yaitu saling tukar menuka
biodata, kemudian banyak tanya bagaimana akhlaknya,
din(agama)-nya, setelah semuanya cocok, sholat
istikharah terlebih dahulu, lalu bermusyawarah,
kemudian juga nadhor, baru nikah. Nah, setelah nikah
itulah kita mebangun rumah tangga, yang difirmankan
oleh Allah di surat Ar Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir."
Jadi Allah berfirman setelah menikah kemudian nanti
baru timbul sakinah, kedamaian ketentraman dan
didalamnya ada mawadah warahmah (cinta dan kasih
sayang)
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan
biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini
biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu,
atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan
rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan
konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah
dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah
anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah
pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua
insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang
dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas
semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki
bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si
perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran
dan berpacaran hukumnya haram.
Nasihat Perkawinan (Artikel Assunnah.or.id)
Judul Asli: Konsep Perkawinan Dalam Islam
oleh : Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir jawas
> Ana mau bertanya pada antum antum sekalian,
> pertama apakah hukum
> orang yang berpacaran yang dalam pacaran tersebut
> melakukan hubungan
> yang sebatas (maaf) cumbu rayu, pelukan, ciuman,
> dsb? Tapi tidak
Insya Allah ayat ini bagus untuk kita simak :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti
langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu
menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang
mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan
rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak
seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan
keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah
membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(Annur ayat 21)
Pada ayat lian Allah berfirman :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
(Annur ayat 31)
Kemudian mari kita simak beberapa hadits :
"Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang dari
kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya
daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya"
Hadist Riwayat Ath Thabrani dalam shahihul jami hadist
no.4921
Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki
dengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejat
itu mengalahkan akhlak Islami yang mestinya
ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu
jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada
syariat Allah yang mengharamkanya. Sehingga jika salah
seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum
syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu
serta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim,
hendak memutuskan tali silaturrahim menggoyahkan niat
baik.....dan sebagainya.
"Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kali
berzina dan kemaluanpun berzina." hadist riwayat Ahmad
1/412 Shahihul jami 4126
" Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan
wanita"
Hadist riwayat Ahmad6/357, dalam shahihul jami hadist
no2509
" Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita
kecuali pihak ketiganya adalah setan"
Hadist riwayat tumudzi, 3/474 misyakatul mashabih ,
3188
" Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseorang
laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita
yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya),
kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki."
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan pada-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami
Bahan Tulisan:
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 5,
hlm. 71-80.
Muhammad Shodiq, Wahai Penghujat Pacaran Islami, hlm.
48-73.
Yusuf al-Qaradhawi, Fiqih Praktis bagi Kehidupan
Modern, hlm. 19-26]
Rujukan :Buku Dosa-Dosa Yang Dianggap Bisa karangan
> Kedua apakah hukum seorang ikhwan yang mempunyai
> pacar tapi belum
> pernah melakukan hubungan apapun seperti diatas,
> bahkan belum pernah
> berdua-duaan dimanapun kecuali di rumah akhwatnya
> sendiri dengan
> ditemani orang tua akhwat? (akhwat tersebut memakai
> pakaian
> berjilbab dan sesuai syar'i)
>
> Demikian pertanyaan ana, jika ada diantara antum
> antum sekalian
> yang bisa menjelaskannya agar disertakan dengan
> riwayat dan dalil-
> dalil yang kuat beserta rujukannya dan bukan dengan
> pemahaman yang
> salah dan keliru agar ana bisa menjelaskannya
> kepada teman-teman
> ana.
Hadist riwayat Muslim, 4/1711
"Perempuan mana pun yang menggunakan parfum kemudian
melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka
dia seorang penzina"
Hadist riwayat Ahmad , 4/418, Shahihul Ja'mii 105
" Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali
dengan Mahramnya"[/B] Hadist riwayat Muslim, 2/977
Dari Ibu Umar Ra, ia berkata, bersabda Rasulallah SAW
:
"Tiga (jenis manusia) Allah mengharamkan atas mereka
Surga: Peminum khamar (minuman keras), pendurhaka
(kepada orangtuanya) dan dayyuts (yaitu) yang
merelakan kekejian didalam keluarganya"
Hadist riwayat Bukhari, fathul bari 8/45
Penjelmaan diatas di zaman kita sekarang diantaranya
adalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istri
yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah
atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih
beraramah-tamah, merelakan salah seorang wanita dari
anggota keluarganya berduan dengan laki-laki bukan
mahram.*
[diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan dari-MyQuran.
Dalam diskusi
dengan Tema: Patokan Pacaran Islami ]
Selanjutnya mari kita simak tanya jawab berikut ini.
diambil dari Albayan
(http://www.forsitek.brawijaya.ac.id/index.php?do=detail&cat=arsipkon&id=kon-pacaran)
Kenapa pacaran tidak boleh?
Pertanyaan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
kenapa pacaran tidak boleh? apakah karena aktivitasnya
seperti pegangan tangan dsb? kalo aktivitasnya diganti
menjadi ngaji bersama dan masih menjaga kontak antara
pria dan wanita ... semisal tidak jabat tangan atau
bersentuhan bagaimana?
saya punya sahabat laki2... tapi kami berkomitmen
untuk menikah nanti... kontak kulit insya Allah saya
jaga... kami hanya sebatas cerita untuk mengenal satu
sama lain, dan menunggu dia kerja dulu... apakah hal
ini diperbolehkan?? terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nb : saya tidak setuju dengan perjodohan, atau ta'aruf
yang hanya mengenal beberapa hari saja... soalnya
nikahkan untuk selama2lamanya..
Penjawab: Ustadz Abdullah Sholeh Hadrami
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam Islam tidak dikenal pacaran, yang benar dalam
Islam itu nikah dulu baru cinta, bukan cinta dulu baru
nikah.
Kemudian kalau mereka mengatakan bahwasanya pacaran
itu supaya tahu pacarnya, maka perlu diketahui bahwa
pacaran itu bukan ukuran. Karena ketika masih pacaran
semuanya serba indah bahkan mereka mengatakan "dunia
milik mereka berdua semuanya", ini adalah palsu dan
kebanyakan diantara mereka setelah menikah baru
masing-masing tahu aslinya sehingga tidak jarang
diantara mereka setelah lama berpacaran, 4 tahun
pacaran, baru menikah satu tahun sudah bubar gara-gara
mereka telah bercinta dulu sebelum menikah sehingga
ketika menikahpun cinta mereka telah habis
Jadi yang benar adalah menikah dulu, kemudian setelah
menikah baru bercinta. Namun ketika sebelum menikah
ada proses-prosenya dulu, yaitu saling tukar menuka
biodata, kemudian banyak tanya bagaimana akhlaknya,
din(agama)-nya, setelah semuanya cocok, sholat
istikharah terlebih dahulu, lalu bermusyawarah,
kemudian juga nadhor, baru nikah. Nah, setelah nikah
itulah kita mebangun rumah tangga, yang difirmankan
oleh Allah di surat Ar Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir."
Jadi Allah berfirman setelah menikah kemudian nanti
baru timbul sakinah, kedamaian ketentraman dan
didalamnya ada mawadah warahmah (cinta dan kasih
sayang)
Langganan:
Postingan (Atom)