Senin, 16 November 2009

Istri Sudah Beberapa Kali Diingatkan

Tanya:

Sampai batas mana kewajiban sang suami terhadap istri yang tidak mau peduli dengan hukum Allah Ta’ala, tidak mau mengikuti Sunnah Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi Wasallam, dan tidak lagi mendengar keinginan suaminya?

Contoh: Tidak mau berhijab, berhias hias untuk terlihat cantik di depan publik, akan meninggalkan suami untuk bekerja di luar kota (bertemu hanya 1 minggu sekali bahkan bisa 1 bulan sekali), ikhtilat, khalwat. Sang suami sudah memberitahu dengan dalil dalil syar’i, memarahi sudah, memukul ringan sebagai peringatan sudah, pisah ranjang 3 (tiga) bulan sudah, talak sudah… harus bagaimana lagi?

Yang menjadi keberatan sang suami untuk bercerai adalah:

1. Ada dua balita, dan sang istri sangat keras tidak akan memberikan kedua balita tersebut kepada sang suami; dan
2. Niat dan keinginan sang suami untuk memberi contoh, mendidik anak anak dan mencegahnya dari pengaruh-pengaruh kesenangan-kesenangan sang ibu yang sangat sangat jauh dari syariah.

Kalau dipaksakan untuk tetap berumah tangga dengan keadaan seperti itu, apakah suami yang demikian hatta terancam dengan Jahannam? Satu-satunya yang menjadi ketakutan sang suami hanyalah siksa kubur dan Jahannam.

Sejauh mana sang suami harus bersabar dan sampai kapan? Bagaimana kalau masih dalam keadaan seperti itu sang suami wafat, apakah dia akan menanggung dosa dosanya?

Jawab:

Suami istri hendaknya membentuk rumah tangga yang Islami dengan menjunjung tinggi perintah dan larangan Allah SWT. Salah satu kewajiban suami istri adalah berpakaian sesuai dengan syariat Islam, termasuk menutup aurat dengan benar. Islam juga mengatur bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Bila rambu-rambu Islam ini diikuti, insya Allah keluarga bahagia akan terbina. Tetapi bila tidak, tentu malapetaka yang akan diderita.

Sebagai contoh, istri tidak berhias untuk orang lain, tapi untuk suaminya. Apabila istri bertugas sebagai pegawai negeri atau karyawan swasta, maka boleh tidaknya dia menjalankan tugas itu tergantung pada persetujuan suami. Kalau tidak, maka akan terjadi kecemburuan, tuduhan atau prasangka yang tidak baik terhadap istri, yang dapat menimbulkan fitnah dan berakibat pada keretakan rumah tangga. Islam tidak membelengggu /membatasi ruang gerak para istri kecuali untuk menjaga keharmonisan mereka dengan suami dan menyelamatkan rumah tangga mereka sendiri.

Tidak sering bertemunya seorang istri dengan suami dengan alasan kerja juga akan menghantarkan kehidupan mereka kepada rumah tangga yang tidak harmonis. Maka, saya mengajak penanya untuk tetap bersabar dan terus mewarnai rumah tangganya secara Islami (memberi contoh teladan, menjaga komunikasi yang baik dengan istri, dll).

Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri yang Tidak Peduli dengan Agama

Apabila suami sudah berusaha secara maksimal untuk mengajak istrinya kepada kebenaran sedangkan istri tetap tidak berubah, maka suami sudah terlepas dari tanggung jawabnya meskipun status mereka masih suami-istri. Banyak nabi yang istrinya pembangkang, seperti Nabi Nuh dan Nabi Luth, tetapi mereka tidak pernah menceraikan istri-istri mereka.

Sekarang, Harus Bagaimana Lagi?

Anda sebaiknya melibatkan orangtua (baik orangtua Anda maupun orangtua istri, atau orang yang dituakan di pihak keluarga masing-masing apabila orangtua kandung sudah meninggal dunia) sebelum masalah ini menjadi semakin genting. Mintalah mereka untuk bermusyawarah dan berunding untuk mencari solusi permasalahan Anda.

Kepada kedua belah pihak (suami dan istri penanya), saya menghimbau agar masing-masing berintrospeksi tentang apa yang menjadi kendala dalam rumah tangga selama ini. Apalagi dengan sudah adanya anak-anak. Perlu diperhatikan bahwa pertumbuhan kejiwaan mereka akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan tingkah laku yang dicontohkan kedua orangtua mereka.

Mulai sekarang tidak usah memainkan kalimat talak lagi. Kalau sudah menceraikan istri satu kali dan ruju’ maka berhati-hatilah dengan kalimat cerai dan sebagainya karena Anda hanya boleh rujuk sampai dua kali. Apabila sudah cerai sampai tiga kali, maka Anda tidak boleh lagi merujuk dan mengawininya kecuali dia sudah kawin dengan orang lain dan sudah diceraikan oleh suaminya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar